Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Polisi Natuna Pemilik Narkoba Didakwa Pasal Alternatif
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 08-05-2013 | 19:25 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Terdakwa Rinto Rewandi Siregar (32), oknum polisi yang bertugas di Natuna sekaligus pemilik narkoba jenis shabu tangkapan sekuriti Bandara RHF Tanjungpinang dari terpidana Hendi, didakwa pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umum, M. Soleh SH dan Demianus Eckhart Phalafia SH dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (8/5/2013).

Dalam dakwaanya JPU Demianus Eckhart Phalafia SH, mengatakan, terdakwa Rinto Rewandi Siregar, yang merupakan mantan anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang ini disangka memiliki narkoba jenis sabu, sebagaimana pengakuaan terpidana Hendy yang mengantar terdakwa ke Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang.

Saat itu, terdakwa meminta tolong kepada Hendy mengambilkan Magazine Airsoft Gun yang dititipkan terdakwa di konter Sky Aviation. Namun ketika melewati Walk Trough Metal Detector, petugas melakukan penggeledahan terdahap Hendi dan menemukan 20 paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan didalam kotak rokok yang diakuinya milik terdakwa Rinto Rewandi Siregar.

Setelah menyerahkan barang tersebut, terdakwa langsung bergegas menuju ruang cek in. Sementara Hendi sudah pulang meninggalkan bandara dengan mengendarai sepeda motor.

"Total keseluruhan dari 20 paket tersebut adalah 5,8 gram," ujarnya Eckhart.

Berdasarkan keterangan Hendi, barang tersebut didapatkan dari terdakwa dan terdakwa ditangkap di Badara Ranai, Natuna pada hari yang sama, Selasa (18/9/2012).

"Atas perbuatanya, terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2, JO pasal 127 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Atas dakwaan tersebut, terdakwa tidak menampiknya. Bahkan ia mengaku sewaktu ditangkap di Bnadara Ranai, Natuna juga kedapatan membawa narkotika jenis shabu. Dan atas perbuatannya itu Pengadilan Negeri Ranai menuntut hukuman penjara selama 7 tahun.

Editor: Dodo