Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gonjang-ganjing Lahan 40 Ribu M2 di Dompak, Edi Rustandi Diperiksa Polda Kepri
Oleh : Ali
Rabu | 08-05-2013 | 18:40 WIB
polda_kepri.jpg Honda-Batam
Mapolda Kepri.

BATAM, batamtoday - Pengacara senior Tanjungpinang, Edi Rustandi akhirnya memenuhi panggilan Polda Kepri terkait sengketa lahan 40 ribu meter persegi yang dilaporkan oleh PT Terira Pratiwi Development (TDP) pada Rabu (8/5/2013).

Saat ditemui usai memberikan keterangan di ruang penyidik Direskrimum Polda Kepri, Edi mengaku tak tahu kenapa dirinya diperiksa dalam kasus sengketa lahan itu.

"Kok seperti ini jadinya," ujarnya singkat.

Sementara, Abdul Kadir, pengacara yang berasal dari satu payung organisasi Peradi dengan Edi mengatakan dirinya sudah meminta Polda Kepri agar pemeriksaan terhadap koleganya itu ditunda selama 14 haei ke depan.

"Terkait dengan beliau,  kita minta ditunda. Karena antara Peradi dengan Polri ada Mou. Setelah itu baru dilanjutkan mengenai proses hukumnya. Prinsipnya, kita fokus ke masalah itu dulu. Kita masih melihat dulu. DPC Tanjungpinang akan memeriksa pengurusnya terlebih dahulu. Baru kemudian diantar DPC Peradi berikut dengan Edi," ungkap Abdul yang didampingi oleh advocat lainnya.

Sebelumnya Edi dilaporkan ke Polda Kepri oleh Angelinus selaku Direktur PT TDP ke Polsek Bukit Bestari dengan tuduhan memberikan keterangan palsu pada akta otentik kepemilikan lahan sebanyak 40 ribu meter persegi di kawasan Dompak Darat. Pelaporan itu dilakukan pada Kamis (2/4/2013) lalu.

Edi mengklaim lahan seluas 40 ribu meter persegi itu miliknya dan dijadikan tempat pencucian dan kolam penampung limbah oleh PT Antam Resourcindo sejak 2010 hingga 2012. Edi berusaha meminta sewa lahan kepada PT Antam Resourcindo dan mengirimkan surat ke berbagai instasi agar menghentikan aktivitas tambang tersebut.

Namun ternyata, PT TPD juga mengklaim memiliki lahan tersebut dengan bukti surat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 00872 tertanggal 8 Mei 1995 dan gambar situasi nomor  03/PGSK/95 tertanggal 19 Januari 1995 dengan luas 3.974.330 meter persegi.

Editor: Dodo