Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bendahara KPU Batam Kembali Diperiksa Jaksa
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 08-05-2013 | 13:54 WIB
Rina,-tersangka-kasus-korupsi-KPU.gif Honda-Batam
Rina, Bendahara KPU Batam yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dari Pemko Batam.

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam kembali memeriksa Rina, bendahara KPU Batam yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi dana hibah, Rabu (8/5/2013).

Informasi yang diperoleh batamtoday dari Nuni Tryana, Kasi Pidsus Kejari Batam bahwa Rina diperiksa untuk kedua kalinya sebagai tersangka.

"Rina memang diperiksa. Dia datang jam 09.30 WIB tadi. Sekarang masih diperiksa di lantai 3," ujar Nuni kepada batamtoday.

Terkait materi pemeriksaan terhadap tersangka, Nuni mengatakan masih belum mengetahui karena pemeriksaan sedang berlangsung, belum selesai dilakukan.

"Hasilnya kita belum tahu, tunggu hasil pemeriksaan," katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya saat ini masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka karena pemeriksaan masih belum selesai dilakukan.

"Saya kita untuk penahanan masih belum karena pemeriksaan terhadap tersangka masih belum selesai," ujar Nuni.

Sebelumnya, Rina sempat membuat testimoni ke wartawan bahwa dirinya jadi korban. Pasalnya dia hanya menjalankan perintah dari atasannya, dalam hal ini Syarifuddin Hasibuan selaku Sekretaris KPU Batam.

Rina menjelaskan, pada tahun 2009 dia bertugas di KPU Batam sebagai CPNS. Lalu pada tahun 2011 baru dia ditugaskan sebagai bendahara menggantikan Deddy Saputra. Saat bertugas, Rina mengakui banyak kejanggalan dalam sistem keuangan di KPU Batam. Hal itu pernah ditanyakan kepada atasannya Syarifuddin namun dijawab agar dirinya mengikuti saja prosedur yang ada.

"Saat masuk di keuangan KPU tersebut Syarifuddin bilang buat sajalah, kita melakukan untuk menutupi kebobrokan A,B,C. Belum lagi ada keterlambatan dana hibah dari Pemko Batam padahal tagihan-tagihan banyak yang datang," kata Rina, Rabu (30/1/2013) lalu.

Ketika disinggung tentang perjalanan fiktif di KPU, Rina tidak menampik, dia mengakui bahwa hal itu memang ada, akan tetapi bukan dia yang mengurusnya, melainkan pegawai lain bernama Rika. Perjalanan fiktif dilakukan oleh staf maupun para komisioner.

"Memang ada beberapa perjalanan fiktif atas perintah atasan saya Syarifuddin. Paling banyak itu pada tahun 2010 saat saya belum menjabat sebagai bendahara," ujarnya.

Dirinya juga pernah beberapa kali dipanggil sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Batam maupun di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk terdakwa Syarifuddin, Dedi Saputra maupun tersangka Hendryianto.

Diakui, saat persidangan di Tipikor, dirinya memang sempat gugup menjawab pertanyaan hakim. Namun dia bukan ingin menutup-nutupi melainkan karena grogi.

"Sebagai saksi sering kali, makanya saya sama sekali tidak menyangka akan dijadikan tersangka. Saat di pengadilan memang saya tidak konsentrasi karena human error," keluhnya.

Editor: Dodo