Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dokumen Palsu Ternyata Dibeli Orang Tua Pencari Kerja
Oleh : Arjo
Rabu | 08-05-2013 | 13:26 WIB
dokumen-palsu.jpg Honda-Batam
Kanit Reskrim Polres Bintan, AKP Reonald T. Simanjuntak bersama para tersangka dan barang bukti dokumen palsu.

TANJUNGUBAN, batamtoday - Kasus dokumen palsu yang berhasil dibongkar Polres Bintan ternyata justru dibeli oleh Susanti (45), dengan tujuan agar anaknya dapat lancar mencari pekerjaan di Bintan.

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Reonald T Simanjuntak kepada batamtoday di Mapolres Bintan Tanjunguban, Rabu (8/5/2013) mengatakan kasus pemalsuan tersebut setelah ada beberapa warga Bintan, yang menyampaikan serta berkonsultasi bahwa ada tempat pembuatan sejumlah dokumen di Batam.

"Ternyata setelah di lakukan pengecekan di lapangan, memang benar ada tempat pemesanan dokumen palsu," ungkapnya.

Dari keterangan tersebut, kata Reonald, Key (15) dan Una Anggraini (20) berhasil diamankan saat hendak melamar pekerjaan di salah satu perusahaan di Kawasan Industri Bintan (KIB) Lobam Bintan. Selanjutnya, dari hasil pengembangan juga berhasil diamankan Susanti selaku pemesan dokumen dan Julianto (16) mencetaknya di Batam, Senin (6/5/2013).

"Dokumen tersebut digunakan untuk melamar pekerjaan di Bintan dan Batam," tambah Reonald.

Sementara itu Susanti di depan penyidik Reskrim Polres Bintan, meminta untuk dibuatkan doikumen palsu tersebut, karena tidak tahan melihat anaknya menganggur.

"Saya tidak tega pak, melihat anak menganggur, makanya saya pesan dokumen agar anak saya bisa di bekerja di perusahaan. Apalagi umurnya kurang, maka harus dipalsukan," katanya.

Dia mengaku untuk membuat dokumen palsu yang lengkap untuk melamar pekerjaan harus merogo kocek sebesar Rp 1,2 juta hingga Rp 2 juta kepada seseorang yang berada di Batam dan saat ini sudah ditetapkan sebagai  DPO oleh Satreskrim Polres Bintan. 

Sedangkan Julianto yang mencetak dokumen tersebut mengaku dirinya sudah mencetak puluhan dokumen seperti blangko ijazah, akta lahir dan dokumen lainnya. Adapun harga per lembar dokumen palsu tersebut dijualnya seharga Rp 15 ribu.

"Saya cuma mencetak blangko pak dan itu saya tak tau kalau jadi seperti ini," keluhnya.

Tidak hanya itu Key dan Una Anggraini, mengaku memang mereka tidak pernah sekolah hingga tingkat SLTA dan sebenarnya hanya sempat sekolah di tingkat SLTP dan tidak selesai.

Untuk mempertanggngjwabkan perbuatannya, keempat tersangka saat ini ditahan di Mapolres Bintan dan di jerat dengan pasal 266 dan 263 tentang pemalsuan, menyuruh dan mengunakan dokumen palsu dengan ancaman 7 tahun penjara.

Editor: Dodo