Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pelecehan Seks Terhadap 14 Siswi SMP Ngeri 28

Penyidik Perpanjang Masa Penahanan Herizon
Oleh : Hendra Zaimi
Rabu | 08-05-2013 | 11:18 WIB
herizon-kepsek-tersangka.jpg Honda-Batam
Herizon, tersangka kasus pencabulan 14 siswi SMP Negeri 28.

BATAM, batamtoday - Herizon, tersangka kasus pencabulan 14 siswi SMP Negeri 28 terpaksa harus lebih lama mendekam di sel tahanan Mapolresta Barelang, seiring dengan ditambahnya masa penahanan yang dilakukan penyidik.

"Masa penahanan Herizon kita perpanjang sebab masih ada beberapa berkas yang belum selesai," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, Aiptu Puji Hastuti kepada wartawan, Rabu (8/5/2013).

Menurut Puji, masa penahanan Herizon ditambah 40 hari karena masih ada administrasi yang masih dilengkapi, salah satunya adalah hasil penyidikan dari saksi-saksi.

"Penyidik berhak menambah masa penahanan sesuai peraturan yang ada jika masih ada berkas yang belum lengkap," jelasnya.

Penyidik sendiri telah memeriksa sebanyak 32 saksi, terdiri dari korban, orang tua, guru dan komite sekolah atas kasus pelecehan seksual yang dilakukan mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 28 Batam ini.

Disinggung penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Herizon, permohonan tersebut tak bisa dipenuhi pihak Polresta Barelang.

Sebelumnya, kuasa hukum Herizon, Abdul Kadir telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya pada Senin (22/4/2013).

Editor: Dodo