Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan Uang Pulsa Rp 113 Juta, Pegawai PT Mediasel Disidangkan
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 07-05-2013 | 17:02 WIB
penggelapan-Telkomsel.jpg Honda-Batam
Para saksi saat memberikan keterangan kepada hakim dalam persidangan kasus penggelapan uang setoran oleh karyawan PT Mediasel.

BATAM, batamtoday - Henokh Rahmat Nehe (22), Sales Force di PT Mediasel Cahaya Pratama yang merupakan rekanan dari PT Telkomsel untuk wilayah Sekupang melakukan penggelapan uang tagihan pulsa sebesar Rp 113 juta.


Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Hebat mengatakan bahwa jabatan Sales Force bertugas untuk membagikan pulsa elektrik kepada pelanggan serta melakukan penagihan.

"Akan tetapi sejak bulan September 2012 hingga Januari 2013, uang tagihan tidak pernah disetorkan ke perusahaan," ujar Andi, Selasa (7/5/2013) sore.

Dalam melaksanakan aksinya, terdakwa memanipulasi data di komputer kasir. Dengan sembunyi-sembunyi dia menulis data bahwa telah dilakukan penyetoran, padahal tidak dilakukan.

"Saat kasir sedang kosong, terdakwa mengisi data padahal kasir tidak pernah menerima uang tersebut. Saat dicek ke bagian akuntan uang tersebut tidak ada," kata Andi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan junto pasal 64 ayat 1 KUHP karena perbuatan dilakukan berulang-ulang, subsider pasal 372 KUHP, penggelapan biasa junto pasal 64 ayat 1 KUHP karena perbuatan berlanjut.

Setalah pembacaan dakwaan, Majelis Hakim Merrywati menunda persidangan sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Dodo