Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Korupsi Rp1,1 M UUDP Tanjungpinang

Gatot Cs Alpa Lakukan Pengawasan dan Verifikasi Pengeluaran Dana
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 06-05-2013 | 18:22 WIB
saksi-fadil-untuk-gatot-2.jpg Honda-Batam
Fadil saat memberikan kesaksiannya dalam sidang terdakwa korupsi UUDP, Gatot Winoto Cs di PN Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Tiga terdakwa korupsi Rp 1,1 miliar Uang Untuk Dipertangungjawabkan (UUDP) Setdako Tanjungpinang tahun 2010, masing-masing Gatot Winoto sebagai (PA), M. Yamin sebagai PPK, dan M. Rasid sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD), ternyata tidak melakukan pengawasan dan verivikasi terhadap setiap pengajuan pembayaran kegiatan oleh PPTK, yang dikeluarkan terpidana Fadil selaku Bendahara Pengeluaran.

Hal itu terungkap dari kesaksian Fadil pada sidang lanjutan perkara korupsi UUDP Setdako Tanjungpinang tahun 2010 dengan terdakwa Gatot Winito, M. Yamin dan M. Ridwan di PN Tanjungpinang, Senin (6/4/2013).

"Verifikasi atas pembayaran serta pengajuan dana tidak secara rutin dilajukan pengecehkan, dan kalaupun ada hanya satu kali tiga bulan," ujar Fadil dalam kesaksianya di hadapan Majelis Hakim RA. Sarudi, Iwan Irawan dan Linda Wati.

Sehingga dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan sesuai dengan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA), Fadil juga mencairkan dana melebihi uang persediaan yang ditetapkan awal sebesar Rp 1,2 miliar dalam setiap bulannya.

Dan dalam pelaksaanaan pengajuan uang permulaan (UP) atas sejumlah kegiatan di Setdako, Fadil juga melakukan pengajuan melebihi yang diajukan PPTK kegiatan. Sehingga, meski dana UP bulan sebelumnya belum digunakan, kembali mendapat tambahan dana dari pengajuan bulan berikutnya sebagai saldo kas di dalam rekening Fadil sebagai bendahara pembantu pengeluaran.

"Pengajuan yang kami ajukan ada sebagian yang tidak melalui berifikasi M.Yamin (sebagai PPK), dan langsung ditandatangani Pak Gatot selaku PA, dan dapat dicairkan setelah melalui persetujuan dan rekomendasi dari BUD," tutur Fadil.

Sehingga dari kelebihan dana (UP) Uang Persedian, diatas dari yang diajukan PPTK kegiatan, mulai dari Maret hingga Desember 2010 terakumulasi menjadi Rp 1,1 miliar lebih yang tidak dapat dipertangungjawabkan Fadil selaku bendahara pengeluaran.

Dalam kesempatan itu, Fadil juga mengatakan, atas tidak adanya pengawasan serta verifikasi riel dari PA, PPK dan BUD, dirinya tidak ada membuat buku bank, buku uang tunai, termasuk sejumlah laporan pertanggungjawaban pengeluaran dana atas pembayaran yang sudah dilaksanakan.

Tragisnya, dari pengakuan Fadil, mengenai pengajuan dana Uang Permulaan ini sendiri, Gatot Winoto selaku PA juga mengetahui, demikian juga dana yang diakukannya setiap bulannya.

Bahkan, pada bulan Desember 2010, Fadil dua kali mengajukan UP dan GU (Ganti Uang) dengan besaran Rp 515 juta dan Rp 20 juta. Pelaksanaan pengajuan dana ini sendiri tanpa dibarengi dengan surat pertangungjawaban kegiatan dari PPTK terhadap dana yang digunakan dan dibayarkan.

Sementara mengenai penggunaan dana Rp 1,1 miliar lebih yang tidak dapat dipertanggungjawabkanya, Fadil enggan menjelaskan, hingga majelis hakim menyatakan kalau Fadil berbelit-belit dalam memberikan keterangan untuk membuka fakta sebenarnya di pengadilan.

"Yang tidak sesuai adalah, pengajuan dana yang anda buat ke Bank Riau di atas dana pengajuan yang diajukan PPTK, sehingga dari RP 5,061 miliar lebih total dana yang anda cairkan dari Maret hingga Desember 2010, ada selisih Rp 1,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, hingga menjadi temuan. Kepada siapa anda bagi-bagikan dana itu...? tanya majelis hakim.

Menjawab majelis hakim, Fadil mengaku hanya Rp 100 juta digunakan sendiri, sementara Rp 500 juta lainnya diambil dan diserahkan pada sejumlah PPTK, dan hal itu ditandai dengan bukti kwitansi yang dibayarkan selaku bendahara pengeluaran.

"Nggak usah Anda berbelit-belit, dan tidak usah membela orang, karena anda juga sudah dihukum," ujar hakim ad hoc Linda Wati SH mengingatkan.

Dalam kesaksianya, Fadil juga membantah keterangan sejumlah PPTK yang mengatakan pencairan dana untuk kegiatan yang dilaksanakan pihak ketiga di Sekdako Tanjungpinang, dilakukannya sendiri selaku bendahara.

"Saya tidak mencairkan dana pembayaran untuk kegiatan pihak ketiga, hanya mendatangani kwitansi sebagai kelengkapan administasi guna dilakukan pembayaran oleh BUD. Tetapi kalau kegiatan langsung yang dilaksanakan asing-masing badan dan PPTK, pengajuan dan pencairan dana saya lakukan sebagai bendahara pengeluaran," ujarnya.

Atas keterangan Fadil, terdakwa Gatot Winoto menyatakan hanya kebaratan pada keterangan yang menyatakan SPM ditandatangani dirinya langsung tanpa melalui verifikasi dari PPK. Demikian juga rincian pencairan dana yang disetujui, dikatakan Gatot sudah sesuai dengan realisasi pencairan dana sesuai dengan pagu anggaran.

"Saya mendatangani SPM kalau administrasinya suah lengkap. Sedangkan rincian pencairan dana yang disetujui, sesuai dengan realisasi dan sesuai dengan pagu anggaran. Selain itu, pengurusan dokumen administrasi tidak mesti melalui PPTK, tetapi dapat juga diajukan melalui staf yang diperintahkan PPTK," ujar Gatot menanggapi keterangan Fadil.

Sidang perkara korupsi UUDP Setdako Tanjungpinnag ini sendiri akan digelar pada minggu mendatang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

Editor: Dodo