Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilimpahkan ke Polda Kepri, Penjemput Shabu Berkilah Tak Tahu Isi Tas
Oleh : Gokli
Sabtu | 04-05-2013 | 19:33 WIB
shabu ilustrasi besar.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Ali Akbar (25), salah seorang penjemput 7,1 kilogram shabu yang dibekuk petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre mengaku tak mengetahui isi tas yang akan dijemputnya itu.

Bersama dengan temannya Ahmad Zainal (27), dua orang warga Pamekasan, Madura itu disuruh oleh seseorang untuk mengambil tas di pelabuhan sesaat kedatangan kapal feri MV Indo Mas dari Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia menuju Batam.

"Saya tak tahu isi tas, saya hanya disuruh mengambilnya saja. Kalau mengetahui shabu tak mungkin berani saya," kilahnya, Sabtu (4/5/2013).

Disinggung tentang siapa yang menyuruhnya mengambil tas itu, Ali hanya bisa bungkam dan mengatakan adalah bosnya di Madura.

Sementara itu, petugas Ditpam BP Kawasan yang bertugas di Pelabuhan Batam Centre, Hendrianto mengatakan penangkapan terhadap dua tersangka karena kecurigaan petugas dengan dua pemuda itu, sebab berani mengambil dua tas yang sengaja dipisahkan petugas dari mesin pemindai.

"Tas itu tak diambil pemiliknya saat melewati mesin pemindai, tapi tiba-tiba keduanya langsung mengambil tas itu," kata Hendrianto.

Kedua pemuda dan tas travel bag kemudian dibawa ke ruangan Bea Cukai, saat diperiksa ditemukan sembilan paket shabu dalam plastik bening lalu dibungkus plastik biru dan disimpan diantara tumpukan pakaian.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti shabu dibawa ke Kantor BC Batam. Guna pengembangan pihak BC Batam berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kepri dan BNNP Kepri untuk memburu kurir shabu yang membawa ke Batam.

"Pelaku dan barang bukti kita bawa ke Polda, kasusnya masih pengembangan," kata salah satu anggota Ditresnarkoba Polda Kepri yang enggan namanya disebutkan.

Editor: Dodo