Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Merasa Terancam, Agung Lepas Tembakan Membabi Buta di Jodoh
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 21-03-2013 | 12:36 WIB
tsk_penembakan_jodoh.jpg Honda-Batam
Agung Irawan,tersangka penembakan di Jodoh mengaku merasa terancam akan dibunuh.

BATAM, batamtoday - Agung Irawan (37), tersangka penembakan di Jodoh mengaku merasa terancam akan dibunuh oleh Rahman dan Hasan, setelah dituduh mempunyai masalah pribadi yang belum terselesaikan dengan kedua temannya tersebut.


"Saya merasa terancam, sebab mereka berdua selalu mendatangi rumah saya sebelum peristiwa itu terjadi," kata Agung kepada batamtoday di Mapolsek Batu Ampar, Kamis (21/3/2013).

Menurut dia, kedua temannya itu sempat beberapa kali datang ke kediamannya di Bengkong, namun setelah ditanyakan maksud kedatangan mereka, Rahman dan Hasan tak berani menyampaikannya karena takut diketahui oleh istri tersangka.

"Saya sudah mempersilahkan mereka berdua masuk ke rumah untuk menjelaskan maksud kedatangan ke rumah, tapi mereka tak mau menceritakan dengan alasan takut istri saya tahu. Kalau kami orang Sumbawa, itu merupakan ancaman pembunuhan," jelasnya.

Tak hanya itu, beberapa kali Rahman dan Hasan, bersama dengan beberapa temannya selalu menunggu korban keluar dan menunggu di depan rumahnya, sehingga membuat Agung dan keluarganya terancam tanpa mengetahui maksud apa yang dialaminya itu.

Sampai akhirnya, Agung menghubungi Rahman dan mengajak bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut, dan mereka berjanji bertemu di Kantor Pos Jodoh pada Senin (25/2/2013) sekitar pukul 20.30 WIB.

"Waktu di Jodoh, saya hubungi Rahman dan meminta menunggu di depan Cafe Cindy yang tak jauh dari Kantor Pos Jodoh, sebab saya ingin memastikan agar tak terjadi apa-apa terhadap saya nanti," lanjutnya.

Ternyata saat itu, lanjut Agung, Rahman dan Hasan tak hanya berdua, tapi bersama dengan beberapa temannya, sempat terjadi cek-cok mulut antara kedua kubu ini sampai Agung melepaskan tembakan membabi buta kepada teman-temannya itu.

"Saya merasa waktu itu akan diserang, daripada saya menjadi korban lebih baik saya serang mereka dengan senpi yang saya punya. Saya lakukan itu untuk membela diri saya dari ancaman mereka," jelasnya.

Agung mengakui tak mengetahui pasti berapa kali dia melepaskan tembakan dan tak bisa memastikan apakah ada korban yang menjadi korban penembakan yang dilakukannya waktu itu.

Disinggung batamtoday tentang senpi yang dia miliki, Agung mengaku senpi tersebut salah satu temannya di Malaysia. Senpi jenil Walter kaliber 7,65 MM itu dibeli temannya di Thailand.

"Teman saya tertangkap usai beraksi di Thailand, saya hanya diminta mengamankan senpi itu dari kediamannya di Malaysia," kata Agung mengakhiri.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat Jo pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang direncanakan Jo pasal 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Dodo