Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Bantuan Permakanan Panti Asuhan

Dirut PT TPA Diperiksa Kejari Batam sebagai Tersangka
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 20-03-2013 | 16:07 WIB
kantor_kejaksaan_negeri_batam.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Enno Alidditrianza Al Faraini, direktur utama CV Tiga Pilar Abadi (TPA), yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelewengan bantuan sosial permakanan panti asuhan diperiksa pada Rabu (20/3/2013) oleh Kejaksaan Negeri Batam.

Dikatakan oleh Nuni Tryana, Kasi Pidsus Kejari Batam bahwa tersangka diperiksa pukul 11.00 WIB sampai jam 14.30 WIB oleh penyidik Kejaksaan.

"Dia diperiksa pertama sekali sebagai tersangka, pertama dia sakit, ada surat dokter," katanya.

Nuni mengatakan, selepas ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan lagi terhadap tersangka. Sedangkan hasil dari pemeriksaan, Nuni enggan untuk membeberkan dengan alasan belum ketemu dengan penyidik yang memeriksa.

"Hasil pemeriksaan saya belum dapat karena belum ketemu penyidik yang memeriksa," ujar Nuni.

Terkait penahanan terhadap tersangka, Nuni mengatakan menunggu hasil penyitaan dan pemeriksaan lanjutan.

"Untuk penahanan bisa dilakukan bisa juga tidak," katanya.

Untuk penetapan tersangka lain, dia mengatakan akan ada lagi. Tapi dia tidak bisa memastikan apakah dari PNS Dinsos atau pihak lain.

"Bisa jadi dari PNS dan lain-lainnya, tunggu saja," tutupnya.

Editor: Dodo