Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Dana Pemeliharaan Rudin Suryatati

Kontraktor Tak Tahu Berapa Total Dana Pemeliharaan Rudin Suryatati
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 20-03-2013 | 09:57 WIB
OK-direktur-CV-Mega-Bait,-CV-Tridi-dan-CV-Selaras-yang-merupakan-pelaksana-pemeliharaan-dan-renovasi-rumah-dinas-mantan-Wali-Kota-Tanjungpinang-Suryatati-A-Manan.jpg Honda-Batam
Ok saat meninggalkan Kejati Kepri usai menjalani pemeriksaan.

TANJUNGPINANG, batamtoday -- Kejaksaan Tinggi  (Kejati) Kepri terus mendalami dugaan korupsi Rp 2 miliar anggaran Rumah Tangga mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan dari APBD Tanjungpinang 2008-2012.


Dalam pelaksanaan penyelidikan dugaan kasus korupsi ini, penyidik Kejati Kepri setidaknya sudak memeriksa puluhan saksi, termasuk mantan wali kota dan wakil wali kota serta mantan ketua dan ketua serta mantan wakil ketua DPRD Tanjungpinang.

Guna lebih mendalami dan untuk mengetahui secara pasti, siapa saja yang terlibat dalam penggerogotan dana Rp 2 miliar anggaran rumah tangga mantan Wali Kota Suryatati itu, Kejati Kepri juga memanggil dan memeriksa dua dari tiga rekanan kontraktor yang melakukan pemeliharaan dan renovasi rumah pribadi yang dijadikan Rumah Dinas (Rudin) mantan Wali Kota Tanjungpinang Hj. Suryatati A Manan.    

Dua dari tiga rekanan kontraktor yang diperiksa di Kejati Kepri, antara lain Ok yang merupakan direktur tiga perusahaan yang menangani pemeliharaan dan renovasi Rudi mantan Wali Kota Suryatati pada tahun 2008-2012, yakni CV Mega Baiti, CV Tridi dan CV Selaras. Satunya lagi adalah Md, direktur CV Betung Tuah, yang menangani pelaksanaan pemeliharaan dan renovasi pada 2010-2012.

Kajati Kepri Elvis Jhonny SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri Happy Christian SH mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan terhadap kedua rekanan kontraktor tersebut, adalah dalam rangka tindak lanjut proses penyelidikan dugaan korupsi dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas pada Pos Anggaran Rumah Tangga Wali Kota Tanjungpinang tahun 2008-2012.

"Saat ini yang diperiksa dua dari tiga rekanan yang dipanggil sebelumnya," ujar Evi kepada batamtoday, Selasa (19/3/2013).

Pelaksanaan pemeriksaan kedua kontraktor ini dilakukan sejak pukul 08.00 WIB yang berlangsung hingga siang, dengan sejumlah pertanyaan terkait pelaksanaan penggunaan dana pemeliharaan dan renovasi rumah dinas mantan Wali Kota Suryatati.

"Yang dipanggil masing-masing direktur perusahaan, dan mengenai jumlah pertanyaan pihak penyidik yang melakukan, namun masih seputar pelaksanaan kegiatan," ujarnya lagi.

Hingga saat ini, tabah Evi, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sudah mencapai 10 orang lebih dan pelaksanaan penyelidikan ini, masih akan terus berlanjut dengan agenda memangil sejumlah saksi lainnya.

Ok yang merupakan diretur tiga perusahaan pelaksana pemeliharaan rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang, mengaku mendapat pekerjaan tersebut sejak 2008 sampai 2012. Namun mengenai total dana pemeliharaan pertahun, Ok mengaku tidak mengetahui.

"Dimintai keterangan sejak jam delapan pagi, dan ditanya mengenai pelaksanaan pemeliharaan. Kalau dananya saya tidak tahu," ujar OK kepada batamtoday sesaat seteah diperiksa di Kejati Kepri sambil berlalu menggunakan mobil Avanza BP 1109 TC.

Editor: Dodo