Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Transaksi Motor Curian, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 19-03-2013 | 13:15 WIB
tsk-ranmor.jpg Honda-Batam
Jul saat berada di Mapolresta Barelang untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Foto: Hnedra/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Zuliansyah alias Jul (30), residivis kasus curanmor kembali tak berkutik ketika dibekuk tim buser Satreskrim Polresta Barelang saat melakukan transaksi motor curian di Pasar Toss 3000 Nagoya, Senin (18/3/2013) sekitar pukul 21.30 WIB.

Tersangka ditangkap petugas setelah dipancing untuk bertransaksi motor curian dengan salah seorang informan polisi, yang memesan motor curian dan sepakat untuk melakukan transaksi di kawasan pasar tersebut.

"Tersangka kita tangkap setelah dipancing untuk melakukan transaksi motor curian itu tadi malam," kata Kanit V (Curanmor) Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Sopandi kepada batamtoday, Selasa (19/3/2013).

Sepeda motor Yamaha Jupiter hasil curian tersebut dicuri pelaku di parkiran Hotel Standar pada Sabtu (16/3/2013) dan akan dilepas sebesar Rp900 ribu kepada pembeli yang tak lain adalah informan polisi.

Dari hasil penyidikan, tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor di lokasi kejadian sebanyak tiga kali berdasarkan laporan polisi (LP) di Mapolsek Lubuk Baja.

Ketiga unit sepeda motor yang telah diamankan sebagai barang bukti itu, antara lain Yamaha Jupiter, Honda Revo dan Yamaha Mio.

"Namun menurut keterangan tersangka mengaku telah beraksi sebanyak empat kali, dan ini yang masih kita kembangkan untuk mencari keberadaan satu motor lagi," terangnya.

Sementara itu, tersangka Jul mengaku sepeda motor curian itu selalu dijual ke penadah usai setiap kali beraksi.

"Sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Revo saya lepas ke penadah masing-masing seharga satu juta. Sedangkan Jupiter rencana dijual 900 ribu tapi malah dibekuk sebab pembeli merupakan informan polisi," kata Jul.

Catatan kepolisian, tersangka adalah residivis curanmor yang ditangkap Polsek Lubuk Baja setelah melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Vega pada tahun 2009 dan menjalani hukuman penjara usai divonis satu tahun penjara.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Editor: Dodo