Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima SPDP Tersangka Juneri

Kejari Batam akan Selidiki Keterlibatan Tersangka Lain dalam Penyelewengan Solar
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 16-03-2013 | 11:37 WIB
kantor-kejaksaan-negeri-batam.gif Honda-Batam
Kejaksaan Negeri Batam.

BATAM, batamtoday - Kejaksaan Negeri Batam telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kasus pelansir solar ilegal yang tertangkap tangan Wakil Wali Kota Batam, Rudi. Kejaksaan berjanji akan menyelidiki keterlibatan tersangka lain.

Dikatakan oleh Armen Wijaya, Kasi Pidana Umum Kejari Batam bahwa SPDP pelansir solar dengan tersangka Juneri Karo-Karo telah diterima pada tanggal 5 Maret 2013 lalu.

"SPDP atas nama Juneri sudah kita terima. Tersangka dijerat dengan UU Migas No 22 tahun 2001 pasal 55," kata Armen kemarin.

Ketika ditanya tentang tersangka lain dalam kasus tersebut, Armen mengatakan untuk saat ini masih belum ada karena dalam SPDP hanya ada satu tersangka.

"Kalau ada keterlibatan tersangka lain akan kita selidiki terlebih dahulu, untuk sekarang kita baru menerima SPDP," ujar Armen.

Sebelumnya, Rudi yang melaksanakan sidak di SPBU Dumas Mitra Anugerah, Tembesi, Rabu (20/2/2013) lalu, menangkap tangan mobil pelansir solar Toyota Corolla nopol BM 1081 XV saat mengisi solar di SPBU tersebut.

Dalam penyelidikan kasus pelansiran solar tangkapan Rudi ini, kepolisian hanya menjerat sopir mobil pelansir, Juneri, sebagai tersangka. Sementara oknum polisi DS, yang diakui Juneri sebagai pemilik mobil sekaligus sebagai bos-nya, tak tersentuh sama sekali.

Melenggangnya oknum polisi berinisial DS dari jeratan tersangka, memang cukup ironis. Pasalnya, keterlibatannya sebagai pemilik mobil Toyota Corolla, BM 1081 XV disebut jelas oleh Juneri dan dipertegas dengan pernyataan Kasdim 0316 Batam, Mayor (Art) Hary Sasono usai mengadakan pertemuan di salah satu ruangan gedung SPBU Top 100 dengan Wawako Batam Rudi dan Kapolsek Sagulung, AKP Edy Buche, Rabu (20/2/2013) lalu.

Editor: Dodo