Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Batam akan Dilaporkan ke KPK
Oleh : Gokli
Kamis | 14-03-2013 | 17:09 WIB
RSUD-Embung-Fatimah.gif Honda-Batam
RSUD Embung Fatimah Batam.

BATAM, batamtoday - Dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) tahun 2012 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam senilai Rp55 milliar akan dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelapor, LSM Barelang dengan kuasa hukumnya beserta peserta lelang yang kalah.


Yusril, ketua LSM Barelang, mengatakan dugaan korupsi proyek alkes di rumah sakit tersebut tetap akan dilaporkan ke KPK. Pasalnya, berdasarkan data yang mereka miliki, nagara mengalami kerugian sekitar Rp22 milliar, akibat adanya mark up anggaran dan penyalahgunaan jabatan oleh Direktur RSUD Batam, dr Fadillah RD Malarangan.

"dr Fadillah dengan sengaja melawan hukam dan menyalah gunakan jabatanya selaku Pengguna Anggaran (PA) maupun PPK. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp22 milliar," kata dia, Kamis (14/3/2013) sore.

Selain itu, Yusril juga mengatakan dengan akan dilaporkannya dugaan korupsi proyek Alkes tahun 2012 di RSUD Batam tersebut, akan membongkar dugaan korupsi yang terjadi di Dinkes Kepri, Dinkes Bintan, RSUD Tanjung Uban, dan RSUD Pemprov Kepri. Pasalnya, pemenang tender proyek alkes di beberapa tempat tersebut adalah perusahaan yang sama, yakni PT Bina Karya Sarana dan PT Mitra Bina Merdeka.

Terkait kedua perusahaan pemenang tender tersebut, kata Yusril, sebenarnya sudah tidak layak menjadi peserta tender lantaran dukumen yang dipergunakan palsu. Salah satunya masalah alamat perusahaan yang tidak sesuai dengan dokumen asli.

"Kedua perusahaan itu tidak pernah diklarifikasi kebenaran dokumennya. Sebenarnya sudah tidak layak jadi peserta, tapi anehnya jadi pemenang. Memang ini semua ada kaitannya dengan pimpinan nomor 1 di Batam ini," tudingnya.

Ironisnya lagi, sebut Yusril, dengan ditandatanganinya kerjasama oleh pemenang tender proyek alkes di RSUD Batam, barang-barang alkes tersebut sudah harus disediakan sejak Juni 2012. Akan tetapi, barang seperti CT - Scan baru dimasukkan ke RSUD Batam pada bulan Januari 2013 lalu. Itupun, tidak sesuai dengan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak kerja.

"Apa coba seperti itu, tanda tangan kontrak sudah dari bulan Juni 2012 lalu. Tapi, barang masuk bulan Januari 2013. Seharusnya, barang diadakan dulu baru dilakukan pembayaran, yang terjadi di RSUD Batam ini, dibayar lunas dulu baru barang diadakan juga tidak sesuai spesifikasi," jelasnya.

Disinggung kapan dugaan korupsi ini dilaporkan ke KPK, Yusril menjawab paling lambat Apri 2013. Pasalnya, data dugaan korupsi yang sudah mereka kumpulkan itu masih harus disusun dalam satu dokumen pelaporan kepada KPK.

"Paling lama Apri 2013, berkas laporan ini sudah sampai di KPK. Ini masih disusun sama tim kuasa hukum," tutupnya.

Belum lama ini, dr Fadillah menepis semua tuduhan korupsi tersebut. Pada saat rapat dengar pendapat di Komisi IV DPRD Batam, Fadillah mengaku semua sudah sesuai dengan aturan tak ada yang dikorupsi.

Akan tetapi, Fadillah terkesan tak berani melaporkan Aliansi LSM yang menuding dia melakukan korupsi kepada penegak hukum. "Saya menghargai LSM lakukan pengontrolan. Pengadaan alkes itu sudah sesuai spesifikasi," ujarnya berdalih.

Editor: Dodo