Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Shabu Senilai Rp7 Miliar Diamankan

Dikendalikan WN Nigeria, Guru Privat Lima Kali Selundupkan Shabu dari Malaysia
Oleh : Ali
Senin | 11-03-2013 | 18:14 WIB
kapolda-ekspose-sabu-7M.jpg Honda-Batam
Para tersangka penyelundup shabu senilai Rp7 miliar bersama Kapolda Kepri, Brihjen Pol. Yotje Mende saat gelar perkara di Mapolda Kepri. (Foto: Ali/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Sebanyak  4,863,39 kilogram shabu-shabu senilai Rp7 miliar lebih berhasil diamankan Subdit I, Ditnarkoba Polda Kepri pada Selasa (5/3/2013) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Yotje Mende mengatakan, narkotika jenis shabu-shabu ini diamankan dari tangan seorang guru privat berinisial M alias Mia (33) di pelabuhan tikus Tanjung Memban yang dibawa dari Malaysia.

"M merupakan guru privat di Jakarta. Dan dari hasil investigasi penyidik, jaringan Narkoba ini dikendalikan Warga Negara Asing (WNA) Nigeria baik di Malaysia maupun yang di Jakarta," ujarnya, pada saat ekspos di ruang Rupatama Mapolda Kepri yang didampingi Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat dan Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, Senin (11/3/2013).

Dari keterangan tersangka M, barang bukti serbuk kristal diduga shabu tersebut diperoleh dari Mr J (DPO) yang merupakan warga negara Nigeria yang bertempat tinggal di Malaysia. Dari Batam barang bukti direncanakan akan diserahkan kepada teman J yang berada di Jakarta.

"Angggota Subdit I melakukan pengejaran kepada B yang menerima serbuk kristal di Jakarta dengan cara Control Delivery yang dibantu oleh Subdit II Dirtippid Narkoba Bareskrim Mabes Polri," terangnya.

Dari hasil Control Delivery, Kamis (7/3/2013) sekitar pukul 11.45 tersangka B (30) yang berperan sebagai kurir berhasil ditangkap di halte bussway ITC Permata Hijau, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Dari kerengan tersangka M mendapat upah sebesar Rp20 juta, sementara tersangka B mendapat upah sebesar Rp3 juta," ujarnya kembali.

Dari keterangan tersangka B, barang bukti tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial S (DPO) WNA yang juga asal Nigeria bertempat di Sidoarjo, Jawa Timur.

Subdit I bersama Subdit II Dirtippid Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan pengejaran terhadap S yang akan menerima serbuk kristal di Sidoarjo dengan cara Control Delivery.

Jumat (8/3/2013) sekitar pukul 08.30 WIB, dari hasil Control Delivery tersangka M dan B, S (39) berhasil ditangkap di Jalan Bungurasih Dalam, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

"Dari keterangan ketiga tersangka, bahwa serbuk kristal diduga sabu tersebut diperoleh melalui Mr J (DPO) warga Nigeria yang sedang berada di Malaysia," kata Yotje.

Melalui keterangan M, M berkenalan dengan J (DPO) di Jakarta yang dikenalkan oleh O (DPO). Dari perkenalan tersebut, M dibujuk untuk mengikuti langkah sindikat narkotika internasional ini yang dikendalikan dari Indonesia dan Malaysia.

M mengaku sudah 4 kali berhasil meloloskan, dari Jakarta, M berangkat ke Malaysia menjemput pesanan O dari tangan J. Selanjutnya M membawa ke Batam melalui pelabuhan tikus. Dari Batam, M membawa ke Jakarta melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

"M mengaku selama ini ke Jakarta melewati mesin X-Ray di Bandara Hang Nadim. Pengiriman kelima kali ini M berhasil diamankan di pelabuhan sekitar wilayah Batu Besar yang tidak jauh dari Polda Kepri," ujar Yotje

Editor: Dodo