Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkas Perkara Pengemudi Tronton Maut Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Oleh : Agus Heryanto
Senin | 11-03-2013 | 17:04 WIB
choiril-truk-maut.jpg Honda-Batam
Chiril, pengemudi tronton maut saat gelar perkara di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Agus/batamtoday)

TANJUNGPINANG, batamtoday - Berkas perkara pengemudi tronton maut, Nur Choiril segera dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Kabag Humas Polres Tanjungpinang, AKP Wisnu Edi Sadono mengatakan berkas Choiril kini sudah masuk tahap I dan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Kita kenakan pasal 310 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Wisnu, Senin (11/3/2013).

Sementara itu, Choiril dalam gelar perkara di Mapolres Tanjungpinang akhirnya mengakui bahwa tronton yang dikemudikannya tidak mengalami rem blong dan menghantam enam mobil dan satu motor di Simpang Batu 6, Kamis (28/2/2013) lalu.

"Saya mengakui kejadian tersebut terjadi bukan karena rem blong melainkan karena saya salah menginjak pedal yang harus saya pijak rem, saya injak kopling mobil pun melaju dengan kecepatan tinggi saat di turunan," kata Choiril.

Choiril juga mengaku menyesal setelah kejadian tersebut. Saat disinggung ada atau tidaknya yang pengawalan, Choiril pun mengakui tidak ada pengawalan satlantas.

Pemilik tronton, PT KBM dikabarkan juga bersedia untuk memperbaiki jalan rusak, memperbaiki motor korban yang meninggal, dan memberikan dana santunan bagi yang meninggal.

Seperti diberitakan, kecelakaan maut yang terjadi di Simpang Batu 6 itu melibatkan enam mobil dan satu sepeda motor yang berakibat pada tewasnya Yoesman Perdana, mahasiswa Stisipol Tanjungpinang akibat tergencet truk.

Editor: Dodo