Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beraksi di Depan Kantor Polisi, Jambret Babak Belur Dihajar Warga
Oleh : Hendra Zaimi
Senin | 11-03-2013 | 14:34 WIB
vincent-jambret.jpg Honda-Batam
Vincent dan sepeda motornya ditahan di Mapolsek Lubuk Baja. (Foto: Hendra/batamtoday)

BATAM, batamtoday - Aksi kejahatan di Batam sepertinya tak lagi dilakukan pelaku di tempat sepi dan jauh dari keramaian, sebab kini pelaku lebih berani beraksi di tempat ramai dan bahkan di depan kantor polisi.

Seperti aksi penjambretan yang dilakukan Vincent (18), dimana pelaku berani beraksi di depan Mapolsek Lubuk Baja pada Sabtu (9/3/2013) sekitar pukul 20.30 WIB dan akhirnya babak belur karena berhasil ditangkap warga.

Lelaki asal Kalimantan Barat ini nekat menjalankan aksinya karena butuh uang untuk tambahan buat belanja, sebab uang gaji dari bekerja di bengkel tak cukup untuk biaya hidup di Batam.

"Saya iseng saja lakukan itu, tapi karena sudah berulang jadi ketagihan," kata Vincent kepada batamtoday di Mapolsek Lubuk Baja, Senin (11/3/2013).

Perbuatan nekat Vincent sejak membuntuti korban keluar dari BCS Mall Baloi, hingga akhirnya beraksi dengan menjambret tas korban tepat di Mapolsek Lubuk Baja.

Korban yang merasa tas miliknya telah berpindah tangan langsung berteriak minta tolong, melihat suara teriakan tersebut warga sekitar langsung merespon dan berhasil menangkap pelaku.

Beruntung korban tak menjadi bulan-bulanan warga, sebab aparat kepolisian dari Polsek Lubuk Baja langsung terjun ke TKP dan lantas mengamankan pelaku.

Dari hasil penyidikan dan keterangan pelaku, aksi tersebut sudah dilakukannya sebanyak empat kali di tempat-tempat berbeda, dimana dua diantaranya dilakukan di wilayah Batam Kota.

"Empat kali beraksi saya tak pernah mendapatkan hasil besar, paling besar hanya Rp100 ribu saja," jelasnya.

Sementara itu, Kapolsek Lubuk Baja Kompol Aris Rusdiyanto mengatakan pelaku sudah dua kali beraksi di wilayah Lubuk Baja dan masuk target operasi (TO) Polsek Lubuk Baja.

"Pelaku sudah dua kali beraksi di wilayah Lubuk Baja, yakni di Simpang RS Harapan Bunda dan di depan Mapolsek Lubuk Baja," ujarnya.

Dari tangan pelaku, lanjut Aris, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter warna merah nopol BP 4544 GF yang digunakan untuk beraksi, tas dan dompet milik korban, KTP korban dan uang tunai sebesar Rp50 ribu.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.

Editor: Dodo