Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Hibah Pemko Batam

Berkas Kasus Korupsi Hendriyanto Masih P-18
Oleh : Roni Ginting
Jum'at | 08-03-2013 | 13:03 WIB
hendriyanto-kpu.gif Honda-Batam
Hendriyanto, ketua KPU Batam.

BATAM, batamtoday - Berkas perkara korupsi dana hibah KPU Batam dengan tersangka Hendriyanto selaku ketua Komisi Pemilihan Umum Batam masih belum lengkap atau P-18.

"Hendriyanto sudah pemberkasan, berkasnya masih P-18," kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti, Jumat (8/3/2013).

Dijelaskannya, dalam berkas yang diserahkan oleh tim penyidik masih ada yang kurang karena ada keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dari Departemen Dalam Negeri yang belum ditambahkan.

"Apabila keterangan ahli sudah dilengkapi, berkasnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang," terangnya.

Sedangkan untuk tersangka Rina, selaku bendahara KPUD Batam, Made mengatakan masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk Rina masih periksa saksi, sedangkan penahanan setelah selesai pemeriksaan saksi," ujar Made.

Editor: Dodo