Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Butuh Uang, David Gelapkan Motor Teman Kantor
Oleh : Hendra Zaimi
Jum'at | 08-03-2013 | 12:26 WIB
david-pemeras.jpg Honda-Batam
Tersangka David saat diinterogasi di Mapolresta Barelang. (Foto: Hendra/batamtoday)

BATAM, batamtoday - David Ariansyah (22), petugas kebersihan di Bank Danamon, Nagoya, hanya bisa tertunduk malu di Unit V (Curanmor) Satreskrim Polresta Barelang, Jumat (8/3/2013) pagi. Dia dibekuk tim buser karena melakukan penggelapan sepeda motor milik teman kantornya David Fernando Siahaan, karyawan Bank Danamon.

Kejadian berawal pada Rabu (6/3/2013) sekitar pukul 13.00 WIB, ketika korban David Fernando Siahaan meminta kepada tersangka untuk membeli makan siang, dan kemudian tersangka pergi dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nopol BP 5616 GI milik korban.

Namun setelah ditunggu lama, tersangka tak kunjung datang dan ketika dihubungi melalui telepon, tersangka mengaku kalau sepeda motor tersebut telah hilang dicuri ketika tersangka sedang membeli makan.

"Ketika korban menghubungi tersangka melalui telepon, tersangka mengaku sepeda motor itu telah hilang dicuri saat membeli makan, dan tak kembali ke kantor sampai akhirnya ditangkap," kata Kanit V (Curanmor) AKP Iptu Joko Purnawanto kepada batamtoday.

Anehnya, pada keesokan hari, Kamis (7/3/2013) tersangka lantas menghubungi korban dan meminta tembusan sebesar Rp2 juta jika hendak mendapatkan sepeda motornya kembali.

Merasa telah menjadi korban penggelapan dan pemerasan, korban kemudian datang ke Mapolresta Barelang untuk membuat laporan, berdasarkan LP/239/III/2013/Kepri/SPK - Polresta Barelang, tanggal 7 Maret 2013 pihak kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus ini.

Tim buser Satreskrim Polresta Barelang kemudian menyusun skenario untuk melakukan penangkapan, dengan memancing korban untuk bertemu dengan tersangka untuk memberikan uang tembusan, tersangka kemudian berhasil dibekuk di simpang lampu merah Pasar Fanindo pada Kamis (7/3/2013) siang.

Sementara itu, tersangka mengaku jika dia melakukan aksi tersebut karena terdesak dan butuh uang untuk biaya perobatan ibunya yang sedang sakit di Palembang.

"Saya butuh uang untuk biaya ibu sakit di kampung. Jantung ibu saya bocor dan butuh biaya besar," kata tersangka.

Sebenarnya, lanjut tersangka, dirinya tak maksud memeras dan menggelapkan sepeda motor tersebut, melainkan akan mengembalikan uang itu jika mendapat uang gaji dari tempatnya bekerja.

"Saya tak bermaksud memeras korban, saya katakan kepada dia akan mengembalikan uang itu nantinya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman pidana penjara lima tahun.

Editor: Dodo