Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemeriksaan Saksi Terus Berlanjut

Kejati Pastikan Tidak Main-main Usut Dugaan Korupsi Dana Sewa Rudin Suryatati
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 08-03-2013 | 10:07 WIB
Rumah Dinas Suryatati 2.jpg Honda-Batam
Inilah rumah milik Suryatati yang terletak di Senggarang, yang disewakan jadi rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang.

"Itu tidak benar, kami tidak pernah main-main, dan hal itu bisa dibuktikan nantinya dengan keseriusan pengusutan yang kami lakukan," Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Erwin Harahap SH.


TANJUNGPINANG, batamtoday - Keraguan banyak pihak, khususnya sejumlah LSM penggiat anti korupsi di Kepri, terkait keseriusan Kejaksaan Tinggi Kepri mengusut tuntas dugaan korupsi dana sewa dan pemeliharaan rumah dinas mantan Wali Kota Tanjungpinang Suryatati A Manan, yang dianggarkan dari APBD Kota Tanjungpinang sejak 1999-2011, terjawab sudah.

Menanggapi sejumlah tokoh LSM yang menyatakan Kejati Kepri tidak serius dalam mengusut kasus dugaan korupsi miliaran rupiah itu, Kajati Kepri Elvis Jhony SH MH dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Erwin Harahap SH dengan tegas membantah, dengan menyatakan jika pihaknya tidak akan akan main-main dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diselidikannya.

"Itu tidak benar, kami tidak pernah main-main, dan hal itu bisa dibuktikan nantinya dengan keseriusan pengusutan yang kami lakukan," ujar Erwin Harahap kepada batamtoday, Kamis (7/3/2013).

Erwin juga memastikan, pelaksanaan pemeriksaan pada sejumlah saksi dalam dugaan korupsi sewa dan pemeliharaan rumah dinas mantan Wali Kota Tanjungpinang itu akan terus belanjut dengan mengembangkan pada saksi-saksi lain, termasuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kabag Hukum Pemko Tanjungpinang serta sejumlah oknum anggota serta Ketua Banggar DPRD sejak dana miliaran rupiah itu dianggarkan di APBD Kota Tanjungpinang.
  
"Pemeriksaan akan terus dilanjutkan, baik pada sejumlah saksi yang sudah dipanggil sebelumnya maupun saksi lain yang disebut saksi yang sudah diperiksa. Kalau masih kita butuhkan akan tetap kita panggil, termasuk sejumlah saksi lainya yang terkait dengan dugaan korupsi yang sedang kita lidik ini," ujar Erwin lagi.

Pemanggilan pada sejumlah saksi lain, diakui Erwin memang sempat terkendala akibat adanya tamu dari Jaksa Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung, sehingga tindak lanjut pemanggilan akan dilakukan pekan depan.

"Pemangilan pada saksi lainnya aka kita lakukan, atas adanya pengakuan dari sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya. Selain itu, kita juga akan memepertanyakan dasar hukum dan orang yang bertanggung jawab dalam pengalokasiaan dana serta penggunaan dana sewa serta pemeliharaan rumah dinas mantan wali kota itu," ujarnya.

Editor: Dodo