Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua WN Myanmar Terdakwa Pembunuhan Minta Hukumannya Diringankan
Oleh : Gokli
Jum'at | 08-03-2013 | 09:47 WIB
pembunuhan.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAM, batamtoday - Terdakwa Bobo (32) dan Myo Zaw (29), warga negara Myanmar melalui kuasa Hukumnya, H Sutan J Siregar dan Umar Sidig meminta Hakim meringkankan hukuman kliennya tersebut. Sebab, kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya, menyesali dan belum pernah melawan hukum.

Sidang tuntutan terhadap kedua terdakwa, Kamis (7/3/2013) di Pengadilan Negeri (PN) Batam, nomor : Reg.Perk.PDM-306/Oharda/Batam/10/2012. Jaksa Penuntut Umum, Lukman, menuntut kedua terdakwa dihukum sesuai dengan pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Menurut Sutan, permintaan kliennya tersebut untuk meminta keringanan hukuman adalah hal yang sangat wajar. Sebab, kedua kliennya belum pernah bersetuhan atau tak pernah dihukum. Selain itu, perbuatannya yang sampai menghilangkan nyawa orang lain juga sudah diakuinya dan disesalinya.

"Klainnya saya minta hukumannya diringankan dari tuntutan jaksa sekitar 10 tahun. Hal ini saya harap bisa dipertimbangkan oleh majelis hakim,"katanya, Jumat (8/3/2013) pagi.

Senada dengan pernyataan Sutan, rekannya kuasa hukum terdakwa, Umar Sidiq juga meminta majelis hakim mempertimbangkan beberapa poin yang dapat meringankan hukuman kliennya itu. Pasalnya, selama persidangan, keduanya juga tetap hadir dan mengikuti jalannya sidang dengan baik.

"Kami tidak meminta dibebaskan, hanya keringanan hukuman dari tuntutan JPU," sebutnya.

Seperti diketahui, kedua terdakwa melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban, Naungnaung tewas di daerah Tanjungkertang, Jembatan IV Barelang, Galang, pada Minggu (1/7/2012) lalu.

Editor: Dodo