Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Larangan Tak Dipatuhi, De Hajar Istri Sirinya dengan Gembok Besar
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 05-03-2013 | 18:07 WIB
kdrt.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Ck (28), warga Tanjungpinang yang menjadi istri siri dari De (36) mengalami luka di bagian wajah dan kepala setelah dihantam gembok besar oleh suaminya.

Peristiwa itu terjadi setelah Ck nekat keluar pergi makan meski telah dilarang oleh suaminya, pada Sabtu (2/3/2013) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan laporan Ck ke Polsek Tanjungpinang Timur, sebelum kejadian dirinya diajak adiknya berinisal In untuk pergi makan bakso di luar rumah. Ck sempat minta izin pada De, namun tidak diizinkan.

Ck dan De terlibat pertengkaran hingga adu mulut. De yang tidak bisa lagi mengontrol emosinya langsung mengambil sebuah gembok besar yang tidak jauh dari tempatnya berdiri, dan langsung dihantamkan  ke wajah Ck hingga mengenai matanya.

Saat itu, Ck menjerit dan terjatuh. De yang sudah emosi tidak berhenti begitu saja, ia kembali menghampiri Ck dan menghantamkan gembok itu beberapa kali ke wajah istri sirinya itu.

Usai menghajar, De pun pergi begitu saja, sementara Ck mengalami luka di bagian mata dan wajahnya babak belur. Merasa tidak terima dengan perbuatan suaminya, Ck pun akhirya melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Tanjungpinang Timur, Minggu (3/3/2013).

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Suhardi Hery saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Tersangka sudah kami tahan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujar Suhardi.

Editor: Dodo