Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Anggaran Rumah Dinas Wali Kota Tanjungpinang

Bobby Jayanto Jalani Pemeriksaan 3 Jam di Kejati Kepri
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 01-03-2013 | 21:06 WIB
Kantor-Kejati-Kepri.gif Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kejaksaan Tinggi Kepri terus mendalami dugaan korupsi pada penyewaan dan pemeliharaan rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, yang dianggarkan sebesar Rp 5 miliar setiap tahunnya sejak 2004 hingga 2011.


Setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan dan Edward Mushalli, serta mantan Wakil Ketua DPRD Maria Titiek Pangesti, penyidik Kejakti Kepri juga memeriksa mantan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Bobby Jayanto.

Bobby Jayanto diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri selama tiga jam, terkait dugaan korupsi dana sewa dan pemeliharaan rumah dinas mantan Wali Kota Tanjungpinang, Suryatati A Manan, sejak pukul 10.00 WIB pada Jumat (1/3/2013).

Asisten Pidana Khusus Kejati Kepri, Erwin Harahap mengatakan, pelaksanaan pemeriksaan terhadap mantan ketua DPRD kota Tanjungpinang itu dilakukan sejak pukul 10:00 WIB, Jumat,(1/3/2013).

Bobby hadir sekitar pukul 09:30 WIB dan pemeriksaan langsung dilakukan oleh tim anggota di Ruang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepri, dan baru sekitar pukul 12:30 WIB, pelaksanaan pemeriksaan berakhir.

"Yang bersangkutan kita periksa sebagai saksi dengan posisinya sebagai mantan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang periode 2004-2009, atas pengalokasian dana sewa dan pemeliharaan rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang," ujar Erwin. 

Tim penyidik Kejati Kepri ini menambahkan, ada sekitar 16 pertanyaan yang diajukan kepada yang bersangkutan terkait mekanisme dan pelaksanaan pengesahaan pos anggaran sewa dan pemeliharaan rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang kala itu.  

"Kita mengajukan sekitar 16 pertanyaan, dan yang bersangkutan mengakaui kalu pada awalnya, pelaksanaan penganggaran dana sewa dan pemeliharaan rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang kala itu sempat ditolak. Tetapi karena sejumlah anggota dewan banyak yang menyetujui, sehingga kembali dialokasikan dan disahkan," kata Erwin.

Informasi yang diperoleh batamtoday, Bobby sendiri datang memenuhi panggilan kejaksaan Tinggi Kepri hanya sendiri dan tidak didampingi siapapun, selain seorang sopir pribadi yang mengantarnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bobby juga mengakui, kalau dirinya sempat menjabat secara aktif sebagai Ketua DPRD Kota Tanjungpinang hanya berlangsung selama 1 tahun, pascaadanya kasus hukum yang membelitnya. Seingga, kendati dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD namun sifatnya pasif.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap Bobby Jayanto, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri juga menyatakan kembali memanggil mantan Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Maria Titiek Pangesti, untuk mengantarkan sejumlah dokumen serta SK pengangkatannya sebagai ketua banggar kala itu.

"Sebelumnya memang sempat kita suruh pulang, karena tidak membawa sejumlah data yang kita minta. Tetapi pagi tadi yang bersangkutan sudah kembali datang, dan membawa sejumlah dokumen, termasuk SK pengangkatanya sebagai ketua banggar kala itu," ujar Erwin lagi.

Editor: Dodo