Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Anggaran Rumah Dinas Wali Kota Tanjungpinang

Maria Disuruh Pulang, Besok Bobby Jayanto Diperiksa
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 28-02-2013 | 17:09 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Mantan unsur pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang sekaligus sebagai ketua Banggar periode 2004-2009, Maria Titiek Pangesti, disuruh pulang oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri, lantaran tak membawa data saat akan diperiksa, Kamis (28/2/2013).


Maria datang memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi dalam penyelidikan dugaan korupsi dana sewa dan pemeliharaan ruma dinas mantan wali kota Tanjungpinang periode 2004-2008 yang saat itu dijabat Suryatati A. Manan.

Saat itu, posisi Maria merupakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungpinang, yang membahas dan mengesahkan dana sewa dan pemeliharaan rumah dinas Wali Kota Tanjungpinang dalam APBD.

"Tadi yang bersangkutan datang, tetapi karena tidak bawa data, kita suruh pulang," ujar salah seorang jaksa di bagiaan Pidana Khusus.

Bobby Jayanto Dipanggil Besok
Selain Maria Titiek Pangesti, Kejati Kepri melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, juga mengatakan, akan memanggil dan memeriksa mantan Ketua DPRD Tanjungpinang periode 2004-2009, Bobby Jayanto.

"Dalam penyelidikan ini, Bobby Jayanto juga kita panggil, dengan status sebagai mantan Ketua DPRD kota Tanjungpinang 2004-2009, kalau jadi rencana besok baru hadir," ujar M. Fadeli, Asisten Pidana Khusus Kejati.

Hingga saat ini, Kejaksaan Tinggi Kepri, telah memanggil 10 orang saksi dalam dugaan korupsi pengalokasian dana pemeliharaan dan sewa rumah dinas mantan wali kota Tanjungpinang tersebut.

Editor: Dodo