Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Eksepsi Terdakwa Kerusuhan Planet

Terdakwa Hanya Korban Khayalan Penyidik
Oleh : ron/dd
Selasa | 02-10-2012 | 15:00 WIB
sidang-planet-james.gif Honda-Batam
Persidangan lanjutan kasus Planet Berdarah dengan agenda mendengarkan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa James Simanjuntak.

BATAM, batamtoday - Persidangan kerusuhan berdarah di Hotel Planet Holiday dengan terdakwa James Simanjuntak di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (2/10/2012) siang membacakan eksepsi atas dakwaan JPU. Dalam eksepsinya, penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah sebab terdakwa hanya korban khayalan penyidik Kepolisian.


Dikatakan oleh penasehat hukum terdakwa, Roy Wright yang didampingi rekannya Nixon Situmorang, bahwa dakwaan terhadap kliennya James Simanjuntak merupakan pesanan dari oknum tertentu dan dipaksakan.

"Dakwaan merupakan pesanan  karena saat dilakukan pemeriksaan di Kepolisian, terdakwa tidak didampingi pengacara, padahal sudah jelas terdakwa minta didampingi pengacara," kata Roy Wright.

Selain itu, kronologi kejadian dalam berkas dakwaan merupakan khayalan dari penyidik sebab dakwaan merupakan karangan penyidik yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya sesuai dengan rekaman CCTV di Hotel Planet saat terjadi kerusuhan tersebut.

"Berdasarkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara sangan berbeda dengan dakwaan JPU. Terdakwa hanya korban pemaksaan dari penyidik kepolisian," tegasnya.

Untuk itu, lanjut Roy, pihaknya memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Reno Listowo, dengan hakim anggota Merrywati dan Ranto Indrakarta agar menyatakan bahwa dakwaan JPU dibatalkan.

"Kita minta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan," kata Roy.

Usai pembacaan eksepsi, hakim menunda persidangan selama dua hari hingga Kamis (4/10/2012) untuk memberikan kesempatan jaksa menyampaikan jawaban atas eksepsi terdakwa.