Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Manajemen SPBU Bandara Bantah Hasil Penyidikan Polda Kepri
Oleh : ali/dd
Selasa | 02-10-2012 | 14:24 WIB
spbu-bandara.gif Honda-Batam
SPBU 14.294.734  di jalan arah Bandara Hang Nadim.

BATAM, batamtoday - Manajemen PT Ismadi Salam yang bergerak di bidang jasa SPBU di Jalan Hang Tuah (arah Bandara Hang Nadim) membantah hasil penyidikan Polda Kepri.


Bantahan manajemen SPBU bernomor 14.294.734 ini terkait tertangkapnya mobil Toyota Kijang Super LF bernomor polisi BP 1786 TP pada Minggu (16/9/2012) yang disebut penyidik Ditreskrimsus mendapatkan barang bukti solar sebanyak 595 liter diisi di SPBU tersebut secara berulang kali.

"Berulang kali gak, dia cuma satu kali ngisi di sini dan saya sudah menanyakan langsung kepada operatornya (Junaidi) pada saat penangkapan itu," bantah Syahbudin, pengawas SPBU tersebut, Selasa (2/9/2012).

Syahbuddin juga membantah kepolisian yang menyebut pihaknya mengisikan solar ke kendaraan yang dibawa Mui Seng alias Hartono bersama Acuan alias Usman itu sebanyak 595 liter.

"Tidak sebanyak itu, hanya 50 liter aja diisi," kata dia.

Mendasar kan surat edaran Pemerintah Kota Batam, berapa jumlah maksimal solar yang boleh diisi pada setiap kendaraan roda empat yang melakukan pengisian? "Batasnya sampai 30 liter. Itu aturan dari pemerintah," katanya.

Namun saat ditanya kenapa pada saat mobil itu membeli solar, justru diberikan 50 liter, Syahbuddin berdalih hal itu lebih diketahui operator pengisian BBM.

Syahbudin mengakui, tertangkapnya dua pelansir solar itu membuat dirinya diperiksa selama lima jam oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri dan telah dua kali memenuhi panggilan penyidik.

"Kalau Junaidi (operator) sudah empat kali dipanggil," katanya.