Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ingin Punya Velg, Marhadi Nekad Curi Motor
Oleh : hz/yp
Selasa | 25-09-2012 | 14:43 WIB


BATAM, batamtoday - Malang benar nasib yang dialami Marhadi alias Adrian (16), remaja putus sekolah ini terpaksa mendekam di sel tahanan Polsek Batu Ampar karena menjadi bagian dari sindikat curanmor di Batam.


Mirisnya, aksi pencurian ini dilakukan pelaku hanya karena ingin memiliki velg motor untuk mengganti velg sepeda motornya yang rusak.

Bersama dengan Abdul Rahman (16), pelaku lainnya, sindikat ini mencuri sepeda motor Yamaha Force One di daerah Tanjung Sengkuang, Selasa (4/9/2012).

"Saya hanya ikut-ikutan saja, sebab hanya ingin punya velg motor baru," ujar Marhadi kepada batamtoday, Selasa (25/9/2012) di Polsek Batu Ampar.

Marhadi menjelaskan, saat itu dirinya  bersama dengan Rahman habis berkunjung ke salah satu rumah temannya di Tanjung Sengkuang, namun saat hendak pulang sempat melihat ada sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban.

Melihat suasana sepi, keduanya langsung beraksi dan mencuri sepeda motor dengan cara mencongkel kunci kontak dengan menggunakan pisau lipat kemudian motor curian itu dibawa kabur ke kediaman pelaku di Tanjung Uma.

"Kami congkel kunci kontaknya pakai pisau lipat, mungkin karena kuncinya sudah dol motor itu mudah dinyalakan dan kami bawa kabur," terangnya.

Motor curian itu, lanjut Marhadi, hanya dipergunakan Rahman untuk aktivitas sehari-hari dan tak untuk dijual, sedangkan dirinya hanya membutuhkan velgnya saja.

Namun tak lama menikmati hasil kejahatannya, kedua pelaku ini berhasil dibekuk di Kampung Agas, Tanjung Uma, Selasa (11/9/2012) sekitar pukul 19.30 WIB, berikut barang bukti sepeda motor curian.

Sementara itu, Kapolsek Batu Ampar, Kompol Zaenal Abidin menerangkan penangkapan ini berdasarkan laporan korban dan pengembangan anggotanya di lapangan.

"Penangkapan ini berdasarkan laporan korban dan pengembangan anggota di lapangan," kata Zaenal.

Hasil pengembangan, sepeda motor yang juga digunakan pelaku juga merupakan hasil curian karena pelaku juga tak memiliki surat-surat motornya.

"Selain motor curian, motor milik pelaku juga kita tahan dan kita selidiki pemilik motornya," terang Zaenal.

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana lima tahun penjara.