Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Artis Sinetron Robby Shine Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan
Oleh : redaksi
Selasa | 30-11-2010 | 08:09 WIB

Batamtoday, Jakarta - Artis sinetron Robby Shine resmi ditetapkan Polresta Barelang sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap CO (13), siswi sebuah SMP di Batam yang juga seorang model. Robby sendiri masih menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

"Mulai Senin ini Robby resmi menjadi tersangka. Selanjutnya akan dilakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Eka Yudha Satriawan kepada wartawan di Ruang Unit VI Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Barelang, Senin (29/11).

Kata Eka, meski tersangka menolak menandatangani BAP, tapi berbagai bukti sudah dipegang polisi. Barang bukti (BB) hasil visum dokter juga menunjukkan ada temuan lecet-lecet pada bagian kemaluan korban. "Hasil visum, ditemukan ada lecet-lecet (di kemaluan korban). Atas dasar bukti pendukung ini, menjadi dasar kuat bagi polisi menetapkan tersangka," ujar Eka.

Robby yang berada di ruangan yang sama memilih aksi tutup mulut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Dia terus menunduk dan menutup wajah dengan topi putih yang dikenakannya. Bahkan saat Eka Yudha memberikan kesempatan kepada dirinya untuk berbicara kepada pers mengenai penetapannya sebagai tersangka, ia tetap tidak mau membuka mulut. Pesinetron keturunan India itu tetap menunduk dan menyembunyikan wajahnya.

Aksi bungkam juga dilakukan kerabat Robby yang mendampinginya di Ruangan Unit VI Tipiter Polresta Barelang. Dia mengaku hanya mendampingi Robby karena sama-sama keturunan India dari Medan. "Kita hanya kerabat, sama-sama dari Medan, keturunan India. Karena saya tinggal di Batam maka saya sebatas mendampingi saja. Jadi tak ada urusan lain-lain," ujar pria pengusaha perlengkapan olahraga di Batam Centre itu seraya meminta namanya tidak disebut.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Robby belum dimasukkan ke ruang tahanan hingga Senin petang. Ia masih dibiarkan di Ruang Unit VI Tipiter Polresta Barelang.

Eka mengatakan Robby dijerat dengan Pasal 287 KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 20 tahun penjara.