Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Larikan Anak di Bawah Umur, Buruh Bangunan Dibui
Oleh : ron/ypn
Kamis | 20-09-2012 | 16:29 WIB

BATAM, batamtoday - Sumito (27)harus mendekam dalam tahanan Polsekta Sekupang akibat melarikan anak dibawah umur, sebut saja Bunga, dari kampung halaman mereka di Trenggalek, Jawa Timur.


Sumito saat ditanyai wartawan membantah telah membawa kabur Bunga yang masih duduk dibangku kelas dua SMP tersebut, melainkan atas dasar suka sama suka.

"Saya tidak bawa dia kabur, tapi atas suka sama suka," ujar Sumito.

Sumito menjelaskan, dirinya baru tiga bulan mengenal Bunga dan akhirnya berpacaran.

Akan tetapi mereka pacaran secara sembunyi-sembunyi dan tidak diketahui oleh orang tua Bunga.

Celakanya, dia nekat membawa Bunga pergi ke Batam karena tidak ingin berpisah karena harus bekerja di Batam.

"Selama dua bulan Batam, kami tidak tinggal serumah dengan dia (Bunga-red). Saya kos sendiri, dan dia kos di Tiban Mc Dermoct. Yang bayarin kosannya saya," ujar pria yang bekerja sebagai buruh bangunan tersebut.

Kasus melarikan anak dibawah umur ini terkuak pada  Rabu (19/9/2012) malam. Saat itu, terjadi pertengkaran antara Sumito dan Bunga yang diketahui oleh warga yang langsung mengamankan mereka.

Saat melihata ada gelagat tidak baik, warga melaporkan hal itu ke Mapolsek Sekupang hingga diketahui bahwa Bunga dibawa kabur oleh Sumito.

Kapolsek Sekupang Kompol Furqon Budiman mengatakan pelaku tersandung kasus dalam UU Perlindungan Anak karena melarikan anak dibawah umur. Saat di kroscek, ternyata orang tua Bunga telah membuat laporan di Polsek Tenggarek, Jawa Timur.

"Proses hukumnya tetap berlanjut di Polsek Tenggarek. Orang tua korban mau menjemput ke sini," kata Furqon.