Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 2 Gram Sabu, Napi Lapas Wanita Kelas II B Batam Terancam 12 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 26-11-2021 | 14:04 WIB
A-SIDANG-SABU-BATAM_jpg22.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang Online pembacaan surat dakwaan perkara narkotika di PN Batam, Kamis (25/11/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Erma Yanti alias Maya, seorang narapidana yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Wanita Kelas II B Batam, karena tersandung kasus narkoba, kembali berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran terjerat kasus yang sama, yakni memiliki narkotika jenis sabu seberat 2 gram.

Kasus yang menjerat terdakwa Erma Yanti alias Maya, diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (25/11/2021).

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Frihesti mengatakan bahwa kasus kepemilikan sabu ini terungkap setelah petugas Lapas Wanita Kelas II B Batam berhasil menemukan 1 bungkus plastik bening berisi serbuk kristal berwarna bening dengan berat Netto 2 (dua) gram yang tersimpan di dalam kantong celana jeans panjang merk Louis milik terdakwa Erma Yanti.

"Sabu-sabu itu ditemukan petugas lapas saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan saksi Diny Ernawati yang hendak membesuk terdakwa Erma di Lapas," kata Jaksa Frihesti membacakan surat dakwaan.

Dari temuan itu, kata Frihesti, petugas pun menginterogasi saksi Diny Ernawati untuk megetahui siapa pemilik barang haram tersebut.

Menurut pengakuan saksi Diny Ernawati, terang Frihesti, narkoba yang ditemukan didalam kantong celana jeans panjang merk Louis merupakan milik terdakwa Erma Yanti.

Masih kata Frihesti, menurut pengakuan saksi dia hanya disuruh oleh terdakwa untuk mengantarkan celana jeans itu ke lapas. Namun dirinya tidak mengetahui kalau didalamnya ada narkoba.

"Menurut pengakuan saksi, dia (Diny Ernawati) merupakan kakak dari terdakwa Erma Yanti. Dirinya hanya disuruh untuk mengambil celana itu didalam lemari pakaian milik terdakwa, kemudian mengantarkannya ke lapas saat membesuk terdakwa," tambah Frihesti.

Akibat perbuatannya, lanjut Frihesti, terdakwa Erma Yanti alias Maya dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Untuk diketahui, terdakwa Erma Yanti alias Maya merupakan Narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Wanita Kelas II B Batam karena kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 162,91 gram.

Dalam kasus itu, Ia (Erma Yanti alias Maya) pun di vonis bersalah dengan pidana penjara selama 13 tahun dan Pidana Denda sebanyak 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama 1 minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Dardani