Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Notaris Masih Berstatus Saksi Kasus Mafia Tanah Kelurahan Tanjungpermai
Oleh : Harjo
Kamis | 25-11-2021 | 15:20 WIB
A-TERSANGKA-KASUS-TANAH.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Para tersangksa kasus mafia tanah di Bintan saat dihadirkan pada pers confrence. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Terkait kasus mafia tanah dengan tersangka tiga orang yakni Hariadi, Candra dan Riki yang sudah ditahan beberapa waktu lalu oleh Polres Bintan, sampai sejauh ini masih dinyatakan P-19 oleh Kejari Bintan.

"Kasus mafia tanah yang berlokasi di Keluragan Tanjungpermai, sejauh ini masih baru P-19 dan kita masih melengkapi berkas kasusnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwi Hatmoko kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Rabu (24/11/2021) petang.

Dijelaskannya, sampai sejauh ini masih tiga tersangka, namun tidak tertutup kemungkinan ke depan ada tersangka tambahan, apa lagi sejauh ini berkas belum dinyatakan lengkap atau baru P-19. Sehingga tidak tertutup kemungkinan, tersangka bisa bertambah.

Ditanya terkait informasi yang beredar adanya keterlibatan oknum notaris dan lurah? Dwi Hatmoko mengatakan, sampai sejauh ini oknum notaris tersebut statusnya masih sebagai saksi.

Berbeda dengan kasus mafia tanah yang lainnya, di mana pada awal kasus mafia di Kecamatan Teluk Bintan atau saat dirilis sudah ada kepala desa yang ditahan bersama sejumlah tersangka lainnya.

Dalam perjalanannya, juga Polres Bintan juga sudah menahan satu tersangka lainnya berinisial IH yang pernah menjabat sebagai Pj Kades setempat.

"Pj Kades Bintan Bunyu yang sudah pindah tugas di luar Kepri, juga sudah ditahan sejak (11/11/2021) lalu. Di mana, pada panggilan pertama mangkir, dan pada panggilan ledua yang statusnya sudah tersangka langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan," terangnya.

Editor: Dardani