Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bejat, Pria di Tanjungpinang Tega Gagahi Ponakan dan Anak Kandungnya
Oleh : Devi Handiani
Jumat | 19-11-2021 | 09:08 WIB
ilustrasi-cabul-anak15.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seorang pria di Tanjungpinang berinisial SH (41) ditangkap polisi karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap keponakan SL (14) dan putri kandungnya sendiri AY (15).

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh mengatakan penangkapan S berawal dari laporan dari pihak keluarga, bahwa pelaku telah mencabuli ponakannya sendiri dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

"Awalnya pelapor mendengar cerita dari anak kandungnya kalau ayahnya hampir melakukan hal yang tidak wajar kepadanya. Lalu dia menceritakan bahwa saudaranya juga sudah mendapat perlakuan tersebut sebanyak dua kali. Pada saat itu pelapor langsung menemui korban dan langsung menceritakan semuanya," ujar Iptu Gayuh, Kamis (18/11/2021).

Dijelaskan, perbuatan bejat pelaku pertama dilakukan pada bulan Juni 2021. Dimana korban SL sedang tertidur dan tiba-tiba terbangun karena merasa ada yang menempel di wajahnya. Seketika korban tersadar dan melihat pamannya sedang mencium bibirnya.

"Kejadian kedua dilakukan pada bulan September, pelaku melakukan aksinya pada jam 02.00 Wib. Pelaku meraba bagian payudara korban saat korban tertidur," terangnya.

Sementara, korban mengaku sangat ketakutan dengan perbuatan pamannya itu. Pernah saat diantar ke tempat kerja pelaku mengatakan hal tak wajar yang membuatnya semakin ketakutan. Pelaku minta korban jadi pacarnya, karena itu dia tak berani lagi pulang ke rumah pamannya.

"Saya takut kak, jadi saya mau tinggal di tempat kerja aja. Terus saya diantar sama oom, waktu di perjalanan oom bilang sama saya mau gak jadi pacarnya. Saya kaget kak, saya takut gak mau pulang-pulang lagi," jelasnya.

Di tempat yang sama, AT anak kandung pelaku mengaku jika ayahnya tersebut sempat mau melakukan hal yang tidak wajar saat dirinya sedang tidur. Dia juga mengatakan jika ayahnya tersebut sempat meminta untuk mencium bagian perut hingga kepala sebelum dia berpacaran dengan laki-laki lain. Karena hal tersebut AY memutuskan untuk lari dari rumah dan tinggal di rumah temannya.

"Kemarin lagi tidur kak, terus kebangun soalnya saya rasa ada yang mencium tangan saya, pas saya bangun saya liat ayah kak. Saya spontan mendorong ayah, dan ayah bilang saya boleh pacaran tapi ayah harus mencium sini sampai sini (perut sampai kepala)," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Aiptu Rio Agusta menuturkan bahwa belum ada keterangan dari korban terkait adanya unsur pemaksaan dalam kejadian pencabulan tersebut. "Anaknya hampir, sekarang anaknya kita jadikan saksi," tutupnya.

Atas perbuatan tersebut pelaku dijerat dengan pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Yudha