Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PT Pekanbaru Naikkan Hukuman Terdakwa Abdi Bakti Subekti Jadi 3 Tahun Penjara
Oleh : Putra Gema
Sabtu | 13-11-2021 | 16:04 WIB
sidang-agunan-rumah2.jpg Honda-Batam
Kurnia Fensury, saksi korban saat diperiksa majelis hakim PN Batam dalam perkara terdakwa Abdi Bakti Subekti, dan dua terdakwa lainnya. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menolak permohonan banding terdakwa Abdi Bakti Subekti, dalam perkara pemalsuan surat dan penggelapan rumah di Bank CIMB Niaga. Bahkan, hukuman terdakwa ditambah menjadi 3 tahun penjara.

Terdakwa Abdi Bakti Subekti, sebelumnya divonis 2 tahun 6 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 22 September 2021 lalu. Namun, dia tak terima vonis tersebut, hingga akhirnya mengajukan banding.

Dalam amar putusan PT Pekanbaru yang dibuat majelis hakim Panusunan Harahap, selaku ketua dan Admiral serta Tenri Muslinda, selaku hakim anggota, menyatakan:

- Menolak permintaan banding dari Terdakwa dan menerima permintaan banding Penuntut Umum tersebut;

- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 390/Pid.B/2021/PN Btm tanggal 22 September 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai amar putusan point kedua dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut;

"Menyatakan Terdakwa Abdi Bakti Surbakti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Penggelapan' sebagaimana dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," diktum pertama dan kedua, putusan tersebut pada Jumat (12/11/2021).

Adapun perkara ini bergulir dari laporan korban Kurnia Fensury. Di mana, dia selaku debitur di Bank CIMB Niaga Batam merasa dirugikan lantaran agunan rumahnya dijual ke pihak lain.

Kurnia Fensury menjelaskan, permasalahan ini bermula ketika pada 11 September 2020 secara tiba-tiba Bank CIMB Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang dikirimkan ke rumahnya di Dabo Singkep, Lingga.

Dalam surat tersebut, tertulis bahwa dirinya harus membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.

"Benar bahwa saya menunggak sekitar 2 tahun, tetapi hal itu karena auto debet saya error. Saya tidak permasalahkan itu dan saya saat itu mau membayarkan semua biaya yang kurang ditambah denda sebesar Rp 91 juta. Namun, saat itu Guntur (pihak Bank CIMB Niaga) yang menghubungi saya menyarankan agar mengajukan permohonan keringanan ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp 45 juta," kata dia, saat berksasi di PN Batam.

Lanjut Kurnia, setelah mengajukan permohonan keringanan seperti yang disarankan Guntur, dirinya dikagetkan dengan terbitnya surat penolakan permohonan keringanan pembayaran oleh Bank CIMB Niaga pada 20 September 2020. Penolakan tersebut tertuang dalam surat No.675/CRSD-PA/SMT/MZ/IX/20.

Ia juga menjelaskan, saat itu secara sepihak Bank CIMB Niaga juga telah mengalihkan rumahnya kepada pihak ke-3 (Wahyudi). Mendapati informasi yang janggal tersebut dirinya bersama kuasa hukumnya langsung berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan, akan tetapi pihak Bank Cimb Niaga dan Wahyudi seperti terus mengulur-ulur waktu.

Tidak berhenti di situ, pihaknya juga telah melakukan somasi sebanyak 2 kali pada 15 Desember 2020 dan 31 Desember 2020 kepada Bank Cimb Niaga dan juga sudah bertemu langsung dengan Wahyudi pada bulan Oktober 2020 sampai dengan November 2020. "Tetapi malah tiba-tiba saya kembali dapati surat dari CIMB Niaga bahwa telah terjadi Pengalihan Hak Tagi (Piutang) dari Bank CIMB Niaga terhadap saya," ungkapnya.

Editor: Gokli