Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kakek Cabul di Tanjunguban Ditangkap Polisi
Oleh : CR-3
Rabu | 10-11-2021 | 19:04 WIB
kakek-cabul1.jpg Honda-Batam
AD (60), terduga pelaku cabul setelah ditangkap Polsek Bintan Utara. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Polsek Bintan Utara menangkap seorang kakek terduga pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Bintan Utara, Kompol Suharjono menyampaikan, terduga pelaku cabul yang diamankan itu inisial AD (60).

AD dilaporkan orangtua korban (seorang anak usia 13 tahun) yang diduga dicabuli di area salah satu masjid di Tanjunguban pada Jumat (5/11/2021). "Setelah menerima laporan tersebut, kita bergerak cepat untuk mencari pelaku yang diketahui sudah berada di Batam. Setelah dilakukan pengejaran kemudian pelaku berhasil diamankan saat berada di Pelabuhan Telaga Punggur Batam dan langsung dibawa ke Tanjunguban untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Kompol Suharjono, Rabu (10/11/2021).

Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, didapati bahwa pelaku berinisial AD yang merupakan residivis perkara yang sama dan kali ini telah melakukan tindakan tidak senonoh tersebut sebanyak 5 kali sejak awal Januari 2021 hingga saat ini.

Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Bintan Utara untuk menjalani proses penyidikan. "Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana," tutup Kapolsek Bintan Utara.

Editor: Gokli