Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan 12 Gulungan Kabel Welding, Pekerja PT JSM Diciduk Polisi
Oleh : Irwan Hirzal
Sabtu | 06-11-2021 | 09:24 WIB
pencuri-kabel1.jpg Honda-Batam
Pelaku penggelapan kabel welding. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Gelapkan barang berupa kabel welding sebanyak 12 gulungan dari store galangan, karyawan PT Jejawa Sukses Mandiri (JSM) Subcon dari PT. Citra Shipyard Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Sagulung Kota Batam ditangkap Polsek Sagulung, pada Selasa (2/11/2021).

Pekerja yang merupakan penjaga gudang PT JSM tersebut berinisial MA (22). Bahkan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti kabel yang tersisa sedikitnya 4 gulung wielding cable 500 A x 80 meter dari tangan pelaku.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Sagulung, Iptu Niki langsung bergerak menangkap pelaku di lokasi PT JSM tersebut. Pada saat penangkapan, pelaku pun tak berkutik hingga pasrah digelandang ke Mako Polsek untuk menindaklanjuti kasus tersebut.

Kapolsek juga mengatakan, awalnya pada Senin (1/11/2021) sekira pukul 15.00 WIB, korban berinisial RA (27) akan mengeluarkan barang dari PT. Citra Shipyard berupa 12 (dua belas) gulung welding cable 500 A x 80 meter.

Namun setelah dicek Surat Pengeluaran Barang, ditemukan bahwa barang-barang tersebut sudah dikeluarkan oleh pelaku tanpa seizin korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 60 juta.

Namun saat diinterogasi, pelaku malah mengakui perbuatannya dengan motif memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan motif memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Diduga pelaku juga sudah sering melakukan hal yang sama atau berulang kali," katanya Niki, Jumat (4/11/2021) kemarin.

Masih lanjutnya Niki, diduga pelaku tersebut menyalahgunakan jabatan untuk mengeluarkan barang hingga barangnya bebas keluar dari perusahaan.

"Kasus ini masih kita selidiki. Pasalnya, pelaku kita duga menyalahgunakan jabatan hingga barang bebas keluar dari perusahaan," ujarnya kembali.

Maka dari itu, pelaku disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang tindak pidana Penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 Tahun.

Editor: Yudha