Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terima Komisi Rp 18 Juta, Kades Bintan Bunyu Nekad Teken Surat Tanah Palsu
Oleh : Harjo
Jum\'at | 05-11-2021 | 18:04 WIB
Kades-Mafia-Tanah.jpg Honda-Batam
Kades Sunardi, salah satu tersangka mafia tanah saat ditanyai Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, Jumat (5/11/2021). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kades Bintan Bunyu, Sunardi, akhirnya masuk penjara lantaran terlibat kasus mafia tanah yang ditangani Polres Bintan.

Sunardi tak berbuat sendiri, dia bekerjasama dengan 2 orang perangkat desa lainnya, yakni RJ dan MI serta 5 warga masing-masing JI, AK, SD, MD dan AD.

Dalam kasus mafia tanah ini, Kades Sunardi menerima komisi Rp 18 juta, setelah menandangani surat tanah palsu. Demikian diakuinya di hadapan Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono, saat konfrensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (5/11/2021).

"Pembuat surat menyampaikan, jika surat sudah siap, nanti akan dibantu (diberi uang komisi)," kata Sunardi.

Sambung Sunardi, surat tanah palsu itu disodorkan pihak pembuat surat setelah terlebih dahulu diteken Ketua RT dan RW. Uang komisi yang dia terima dari surat tanah palsu itu sebesar Rp 18 juta dan pergunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, saat lebaran Idul Fitri 2021 lalu.

Sementara Kapolres menjelaskan, Kades Bintan Buyu bersama para tersangka lainnya memalsukan surat tanah di atas lahan seluas 8.900 M2. Di mana, di dalamnya ada lahan milik korban seluas 4 Ha yang berdomisili di Kampung Tiram, Desa Bintan Buyu.

Akibat perbuatan pelaku, korban yang tanahnya seluas 4 Ha tidak bisa meningkatkan status surat tanahnya karena dianggap tumpang tindih dengan surat palsu yang dibuat para pelaku.

Saat ini, para tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Bintan, bersama 5 tersangka lain kasus mafia tanah. Mereka, dijerat Pasal 263 jo Pasal 55 KHUPidana dan Pasal 378 Jo Pasal 55 KHUPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

Editor: Gokli