Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Ungkap 4 Kasus Pencurian dengan 4 Tersangka
Oleh : Freddy
Senin | 01-11-2021 | 18:05 WIB
4-maling-karimun.jpg Honda-Batam
Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano didampingi Kasat Reskrim AKP Arsyad Riyandi dan Kasi Humas Iptu Jorda Manurung, saat konfrensi pers pengungkapan 4 kasus pencurian di Mapolres Karimun, Senin (1/11/2021). (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Satreskrim Polres Karimun berhasil mengungkap 4 kasus pencurian dengan 4 tersangka sekaligus.

Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano menjelaskan, 4 tersangka yang ditangkap itu, terdiri dari 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 1 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dan 2 kasus pencurian biasa yang sangat meresahkan masyarakat Kabupaten Karimun.

"Adapun ke-4 tersangka, masing-masing RA pelaku Curas, BS pelaku Curanmor serta FS dan GS pelaku pencurian biasa," ujar AKBP Tony Pantano, didampingi Kasar Reskrim AKP Arsyad Riyandi dan Kasi Humas Iptu Jorda Manurung, saat konfrensi pers di Mapolres Karimun, Senin (1/11/2021).

Dari 4 tersangka yang ditangkap ini, 1 orang merupakan residivis Curanmor yakni BS dan 1 orang merupakan anak sekolah yakni RA.

Ke-4 kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Karimun, dari 3 kecamatan yakni 1 kasus di Kecamatan Karimun, 2 kasus di Kecamatan Meral dan 1 kasus di Kecamatan Tebing. "Kasus Curas kejadiannya pada Rabu (25/8/2021) di Jalan A Yani depan Kantor BCA Kolong Bawah, Kecamatan Karimun dan tersangka RA ditangkap di Jalan Suka Jaya, Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Selasa (26/10/2021) sekira pukul 17.00 WIB," urainya.

Adapun modus operandi yang dilakukan, tersangka melihat korban (NGI) sedang duduk berhenti di tepi jalan yang sedang memegang handphone merk OPPO Tipe A-15, dan seketika itu juga tersangka RA mendekati korban dan langsung merampas handphone korban, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor ke arah Meral dan langsung pulang ke rumah.

"Selanjutnya untuk kasus pencurian yang dilakukan tersangka FS, kejadiannya Jumat (15/10/2021) sekira pukul 14.10 WIB di Nagamas Mart yang berlokasi di Komplek Pertokoan Naga Mas, Kecamatan Meral. FS berhasil diamankan pada Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 19.30 WIB di Jalan Pertambangan depan Minimarket Olivia Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun," imbuhnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melihat korban memasukkan uang dalam jok sepeda motor, selanjutnya tersangka mengikuti korban dan saat korban masuk ke ATM, tersangka membuka jok sepeda motor korban yang tidak terkunci dan mengambil uang sejumlah Rp 6 juta yang disimpan korban dalam jok sepeda motor tersebut.

"Sedangkan kasus pencurian dengan tersangkanya GS, kejadiannya, Senin (18/10/2021) sekira pukul 06.30 WIB di Kampung Harapan, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing. GS berhasil diamankan pada Senin (18/10/2021) sekira pukul 11.00 WIB di Jalan Telaga Riau, Kelurahan Sungai Lakam Timur, Kecamatan Karimun," kata Kapolres.

Modus operandi yang dilakukan tersangka yakni masuk ke rumah korban lewat pintu depan yang tidak terkunci sekira pukul 06.30 WIB dan langsung menuju ke kamar, kemudian mengambil uang milik korban sebesar  Rp 11.598.000 dari lemari pakaian.

Sementara untuk kasus curanmor dengan tersangka BS, kejadiannya Kamis (20/10/2021) pada pukul 12.00 WIB di Kampung Ambat Jaya RT002/RW003 Kelurahan Pangke, Kecamatan Meral. BS berhasil diamankan pada Jumat (29/10/2021) pukul 00.35 WIB di Jalan Telur Air belakang Rutan Tanjungbalai Karimun. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam kasus tersebut terdiri dari 1 unit motor Honda Beat Nopol BP 3406 PD berwarna Hitam les Merah milik korban.

"Tersangka BS, FS dan GS dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sementara tersangka RA dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tutup AKBP Tony Pantano.

Editor: Gokli