Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berkedok Investasi, IRT di Tanjungpinang Tipu Korbannya Ratusan Juta Rupiah
Oleh : Syajarul Rusydy
Rabu | 27-10-2021 | 17:16 WIB
tipu-tipu-investasi.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Eka Syafira, setelah ditangkap Polres Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Eka Syafira, seorang ibu rumah tangga di Tanjungpinang, berhasil menipu sejumlah korban dengan nominal uang yang cukup fantastis. Saat ini, pelaku sudah ditangkap Polres Tanjungpinang.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra menyampaikan, pelaku melakukan penipuan dengan modus investasi. Di mana, para korban dijaring lewat grup WhatsApp 'Duos Putry'.

"Lewat grup WA itu, pelaku mengajak ivestor (korban) untuk menginvestasikan uangnya, yang nantinya uang itu disalurkan kepada peminjam," jelas Rio, Rabu (27/10/2021).

Untuk menyakinkan para korbannya, pelaku menjanjikan model investasi dengan untung yang cukup tinggi. Seperti slot Rp 10 juta, dalam tempo 10 hari, uang akan dikembalikan sebanyak Rp 13 juta kepada investor.

"Sampai pada waktunya, uang yang diinvestasikan para korban beserta keuntungannya tak bisa dikembalikan pelaku," ujarnya.

Adapun nama-nama peminjam yang disampaikan kepada korbannya, sambung Rio, setelah diteliti ternyata semua fiktif. Pasalnya, uang dari korban dipergunakan pelaku untuk keperluan pribadinya.

"Dalam investasi ini, para korban sudah menyetorkan uangnya mulai dari Rp 10 juta, Rp 66 juta, Rp 72 juta, Rp 90 juta hingga Rp 110 juta," imbuh Rio.

Setelah mendapat laporan dari korban, Unit III Tipidter Polres Tanjungpinang, kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku di Jalan Pattimura, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Selasa (26/10/2021). "Saat ini pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan ini dalam proses pemeriksaan penyidik," tutup Rio.

Editor: Gokli