Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BC Batam Gagalkan Pengiriman Paket Berisi Sabu di Bandara Hang Nadim
Oleh : Putra Gema
Selasa | 13-07-2021 | 18:52 WIB
jam-sabu.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Barang bukti sabu dan jam tangan yang diamankan petugas BC Batam di Bandara Hang Nadim, Rabu (7/7/2021). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Paket berisi jam tangan dan sabu seberat 96,8 gram yang hendak diterbangkan ke Bali, berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Batam di Bandara Hang Nadim pada Rabu (7/7/2021) lalu.

Kabid Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani menjelaskan, tangkapan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap citra x-ray pada barang tujuan Bali yang diberitahukan sebuah jam tangan.

"Pada Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas Bea Cukai Batam yang bertugas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) AEI mencurigai salah satu barang kiriman yang diberitahukan sebagai jam tangan. Diketahui, barang tersebut akan dikirim oleh pria inisial Y kepada penerima berinisial HR yang beralamat di Kuta, Badung, Bali," kata Undani, Selasa (13/7/2021).

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan barang dan didapati barang kiriman berupa satu buah jam tangan dan satu buah plastik mencurigakan berisi kristal putih. "Lalu petugas melakukan uji narcotest pada kristal putih tersebut, dan didapati kristal tersebut positif methamphetamine," jelasnya.

Atas barang bukti, selanjutnya diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) untuk proses lebih lanjut. "Upaya penyelundupan tersebut dapat dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar," tutupnya.

Editor: Gokli