Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Tangkap IRT Penyalur PMI Ilegal ke Singapura
Oleh : Hadli
Rabu | 17-03-2021 | 19:36 WIB
tsk-penyalur-tki1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Tersangka penyalur TKI Ilegal ke Singapura digelandang petugas Polda Kepri. (Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Empat orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) alias TKI ilegal laki-laki berhasil diselamatkan Ditreskrimum Polda Kepri di Bengkong Sadai, Kota Batam, sebelum diberangkatkan ke Singapura.

Ditreskrimum Polda Kepri juga berhasil membekuk seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial DS alias INA (40), yang merupakan perekrut sekaligus pengurus keempat PMI ilegal tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).

Arie menjelaskan, pada Selasa (16/3/2021) sekira pukul 11.30 Wib, anggotanya dari Subdit 4 Ditreskrimum memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa calon PMI yang berdomisili di Batam hendak diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara ilegal.

Mengetahui hal tersebut, tambahnya, tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Bengkong Sadai, Kota Batam. Dan sekitar pukul 14.00 Wib, ditemukan ada 4 orang calon PMI ilegal yang direkrut oleh seorang pelaku dan akan diberangkatkan secara ilega.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan pekerjaan di Singapura kepada 4 orang korban calon PMI ilegal dengan iming-iming gaji antara sepuluh sampai tiga puluh juta rupiah," ungkapnya.

Kepada 4 orang korban calon PMI illegal dimintai biaya sebesar Rp 2.300.000 sapai dengan Rp 5.300.000 untuk perekrutan dan pengurusan dokumen yang dilakukan oleh tersangka.

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri," papar Arie.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik, yakni 2 buah buku paspor dan 1 kwitansi penerimaan uang dari korban.

"Tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 miliar rupiah," jelas Harry.

Editor: Yudha