Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jemput Sabu 1 Kg di Tanjung Buntung, Didi Terancam 20 Tahun Penjara di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Selasa | 16-03-2021 | 17:21 WIB
daring-1-kg.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online pembacaan surat dakwaan perkara sabu 1 Kg di PN Batam, Selasa (16/3/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Didi Ariyansyah, pemuda pengangguran yang ditangkap Polisi di Tepi Pantai Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, lantaran membawa 1 Kilogram sabu, terancam pidana 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (16/3/2021).

Ancaman pidana penjara itu disampaikan Penuntut Umum Zulna Yosepha dalam persidangan yang digelar secara daring di hadapan ketua majelis hakim Nanang didampingi David P Sitorus dan Yona Lamerossa.

Dijelaskan jaksa Zulna dalam surat dakwaan, kasus narkoba yang menjerat terdakwa Didi Ariyansyah berawal saat dirinya dihubungi sesorang bernama Andre (DPO) untuk menawarkan pekerjaan mengambil sabu di Tepi Pantai Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam sekira Bulan Desember 2020 lalu.

"Pengungkapan kasus ini berawal saat terdakwa Didi Ariyansyah ditangkap pihak kepolisian usai mengambil sabu itu," kata Zulna menguraikan surat dakwaan melalui video teleconference di PN Batam.

Pada saat ditangkap, kata Zulna, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 1.993,6 gram yang tersimpan di dalam tas warna Abu-abu merk Adidas yang dibawa terdakwa.

Usai penangkapan dan diinterogasi, lanjutnya, terdakwa Didi Ariyansyah pun mengakui sabu tersebut merupakan milik Andre, yang hingga kini masih berstatus DPO. "Sabu itu merupakan milik Andre. Terdakwa hanya disuruh untuk menjemput di Tepi Pantai Tanjung Buntung," ungkap Zulna.

Selain itu, terdakwa pun mengakui, dirinya nekad menerima pekerjaan untuk menjemput sabu karena tergiur dengan upah yang akan diberikan.

"Terdakwa ini mau menerima pekerjaan ini lantaran dijanjikan upah yang cukup besar. Rencananya, upah yang diperoleh akan digunakan terdakwa untuk membeli motor," terangnya.

Namun, sebelum menerima upah untuk membeli motor, terdakwa keburu diciduk aparat kepolisian. Akibat perbuatannya terdakwa Didi Ariyansyah dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Usai pembacaan surat dakwaan, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi. "Terdakwa, karena hari ini penuntut umum belum menghadirkan saksi, sidang kita tunda hingga minggu depan," kata hakim Anang sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Editor: Gokli