Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bawa Ganja 1,2 Kg, Pria Ini Diciduk Polisi di Tembesi
Oleh : Hadli
Selasa | 16-03-2021 | 15:36 WIB
tersangka_ganja-dan-bb-01.jpg Honda-Batam
Tersangka S alias A dan barang bukti ganja yang diamankan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. (Hadli/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menciduk seorang pria inisial S alias A (27) di pinggir jalan Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Minggu (14/3/2021) sekitar 17.15 Wib.

"Kronologis kejadian berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Tembesi. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di daerah tersebut," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, Selasa (16/3/2021).

Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi menambahkan, ganja yang dibawa tersangka berada di dalam kantong plastik hijau dengan berat kotor 1.200 gram atau 1,2 kg.

Tersangka merupakan warga Perumahan MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman paling berat hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. Dan saat ini masih dilakukan pengembangan terhadap jaringan tersangka," tutup Mudji.

Editor: Gokli