Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan 53 Kg Sabu dan Ekstasi ke Batam, Yomahendra Dituntut Hukuman Mati
Oleh : Paskalis RH
Senin | 15-03-2021 | 17:36 WIB
tut-mati.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang online pembacaan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Yomahendra, Senin (15/3/2021). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, akhirnya menuntut terdakwa Yomahendra dengan pidana mati. Pasalnya, terdakwa dinyatakan terbukti menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu seberat 53.778 gram atau 53,7 kilogram.

Tuntutan itu dibacakan jaksa Mega Tri Astuti, Senin (15/3/2021) secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Dalam amar tuntutannya, perbuatan terdakwa dinyakan telah terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebelum melakukan penuntutan, kata Mega, ada beberapa pertimbangan yakni hal memberatkan dan hal meringankan. Hal memberatkan, kata dia, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana narkotika di Indonesia.

"Menyatakan terdakwa Yomahendra telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Mega membacakan amar tuntutannya.

Sementara hal meringankan, ujarnya, tidak ditemukan dalam diri terdakwa sehingga tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar untuk membebaskan para terdakwa dari segela jeratan hukum.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati," tegas Mega.

Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa Yomahendra yang mengikut proses persidangan dari Rutan Batam hanya tertunduk tanpa sepatah katapun yang keluar dari mulutnya.

Hanya saja, penasehat hukum yang mendampingi terdakwa pada saat persidangan langsung menanggapi surat tuntutan jaksa dengan meminta waktu selama tujuh hari kepada ketua majelis hakim Taufik Nainggolan untuk mengajukan nota pembelaan atau Pledoi.

"Atas tuntutan itu, kami minta waktu untuk mengajukan nota pembelaan (Pledoi) pada persidangan yang akan datang," pinta terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Usai pembacaan surat tuntutan, majelis hakim menunda persidangn selama satu minggu untuk pembacaan Pledoi dari penasehat hukum (PH) terdakwa Yomahendra.

"Karena tuntutan terhadap terdakwa adalah pidana mati, kami berikan waktu selama 1 minggu untuk terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan (Pledoi)," kata Taufik sembari mengetuk palu menutup persidangan.

Untuk diketahui, terdakwa Yomahendra, merupakan seorang tekong kapal yang nekat menjemput 53.778 Kg narkoba jenis sabu dan ekstasi di perbatasan Indonesia dan Malaysia (OPL). Bahkan untuk mengelabui petugas, narkoba tersebut dibungkus dengan kantong sampah.

Namun sayang, sebelum sampai di daratan Indonesia (Batam), Yomahendra ditangkap petugas TNI Angkatan Laut (AL). Ia pun akhirnya duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri Batam.

Saat memberikan keterangan sebagai terdakwa Yomahendra mengaku tergiur upah Rp 50 juta untuk menjemput sabu dan ekstasi di perairan OPL (Perbatasan Malaysia dan Indonesia).

Selain itu, terdakwa juga mengakui narkotika jenis sabu seberat 34.400 gram dan pil ekstasi sebanyak 25 ribu butir merupakan barang bukti yang dijemputnya di OPL. "Saya nekad mengambil sabu dan ekstasi di OPL karena diupah Rp 50 juta," terang terdakwa Yomahendra saat mengikuti proses persidangan dari Ruang tahanan Polda Kepri melalui video teleconference.

Lebih lanjut, terdakwa juga menjelaskan, sudah dua kali menjemput narkoba di perairan OPL antara Malaysia dan Indonesia. Dalam melakukan pekerjaan ini, kata dia, dirinya sebagai pengemudi speed boat dibantu dua orang rekannya, yakni Bujang dan Har, yang sampai saat ini masih menjadi buron dari aparat penegak hukum.

"Untuk melakukan pekerjaan ini, saya tidak sendiri. Saya melakukannya bersama Bujang dan Har," ungkap dia.

Selain mendapatkan upah, katanya lagi, dia nekad menjadi kurir sabu karena disuruh ayah kandungnya yang bernama Kahirudin alias Yon (DPO) selaku pemilik barang haram itu.

Terdakwa pun membeberkan, awalnya dia mendapat telpon dari Kahirudin (Ayahnya) yang mengatakan bahwa dalam waktu dekat akan ada transaksi Narkotika Golongan I jenis shabu dan pil ekstasi di Perairan OPL, perbatasan Malaysia-Indonesia.

Tanpa berpikir panjang, terdakwa menyanggupinya dan berangkat bersama kedua orang suruhan ayahnya untuk menjemput sabu dan ekstasi di OPL. Namun sial, saat memasuki perairan Batam, speed boat yang digunakan untuk membawa narkoba di hadang oleh petugas TNI AL yang sedang berpatroli.

"Saat memasuki Perairan Batam, speed boat yang kami tumpangi dihadang TNI AL. Untuk menghilangkan barang bukti, narkoba tersebut sempat dibuang ke laut,," timpalnya.

Selain narkoba yang dibuang, lanjutnya, kedua rekannya pun terjun ke laut untuk menyelamatkan diri dari tangkapan petugas.

"Saat kami dihadang, kedua rekan saya langsung terjun ke laut. Hingga saat ini, saya pun belum mengetahui di mana keberadaan mereka, apakah sudah ditangkap atau belum," pungkas Yomahendra.

Editor: Gokli