Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gelapkan BPKB Mobil Tetangga, IRT di Batam Terancam 5 Tahun Bui
Oleh : Paskalis Rianghepat
Rabu | 24-02-2021 | 10:12 WIB
sidang-penggelapan11.jpg Honda-Batam
Sidang online penggelapan BPKB mobil tetangga di PN Batam. (Paskalis Rh/BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Sri Utari, warga Tanjunguncang yang nekat mengadaikan surat BPKB mobil Daihatsu Xenia milik tetangganya secara diam-diam, terancam 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Tindak pidana yang dilakukan terdakwa Sri Utari diungkapkan saksi korban Vidia dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (23/2/2021) kemarin.

Dihadapan majelis hakim, saksi korban Vidia mengatakan bahwa perbuatan terdakwa berawal saat dirinya meminta tolong menjualkan rumahnya kepada terdakwa dan hal itu pun disanggupi terdakwa.

"Karena telah percaya, Saya memberikan sebuah tas berisi dokumen rumah kepada terdakwa, yang ternyata di dalam tas tersebut ada BPKB mobil," kata saksi korban Vidia.

Sadar jika saksi korban tak mengetahui tentang keberadaan BPKB itu, kata dia, terdakwa pun nekat mengadaikan BPKB itu disalah satu leasing finance seharga Rp 74 juta.

Beberapa bulan setelah itu, korban berniat hendak menjual mobilnya dan mencari BPKB, namun tak ketemu. Ia pun kemudian mengingat jika BPKB mobilnya ada didalam dokumen rumah yang diserahkan kepada terdakwa.

"Setelah sadar, Saya langsung menghubungi terdakwa dan terdakwa kemudian mengatakan tidak ada. Tetapi setelah ditelusuri, ternyata BPKB mobil saya telah digadai, bahkan keterlambatan pembayaran hingga 14 bulan," ujarnya.

Keterangan saksi korban dibenarkan oleh terdakwa. Ia mengaku khilaf dan meminta maaf. "Saya sangat menyesal yang mulia, saya menyesal sekali," ujarnya.

Keterangan saksi korban yang dihadirkan hari itu pun selesai, namun JPU Mega Tri Astuti mengatakan masih ada satu saksi yang akan memberi keterangan. Sidang pun ditunda hingga minggu depan.

Atas perbuatannya, terdakwa Sri Utari dijerat dengan pasal 372 tentang penggelapan atau pasal 362 tentang pencurian, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.

Editor: Yudha