Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

3 Korban 1 Pelaku

Miris, Ini Sederet Kasus 'Tali Air' Anak di Bawah Umur di Wilayah Seibeduk, Sagulung dan Batuaji
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 09-02-2021 | 12:20 WIB
ilustrasi_pasangan-mesum-2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Sangat miris. Sepanjang 2021, ada 4 kasus 'tali air' yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Seibeduk, Sagulung dan Batuaji, Kota Batam. Dari empat kasus itu, 3 di antaranya menjadi korban dan 1 orang menjadi pelaku.

Kasus pertama menimpa WL, gadis belasan tahun ini dihamil kekasihnya DM (19). Sempat masuk daftar pencari orang, pelaku DM akhirnya berhasil dibekuk Polsek Seibeduk pada Kamis (14/01/2021) pukul 16.30 WIB.

"Penangkapan pelaku pencabulan hingga hamil dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso. Pelaku akhirnya dibawa ke Polsek Seibeduk guna pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kapolsek Seibeduk, Awal Sya'ban Harahap, Kamis (21/1/2021) lalu.

Kemudian kasus kedua menimpa AM (15) remaja yang masih duduk di bangku sekolah itu disetubuhi ayah tirinya ZM (34). Bahkan korban sampai hamil 2 bulan.

Pelaku ditangkap pada Sabtu (30/01/2021). Penangkapan ZM berawal dari laporan IY (44) orangtua kandung korban AM (15). "Ibu korban sempat menanyakan, kenapa badan anaknya lemas seperti orang bukting," kata Kanit Reskrim Polsek Batuaji, Iptu Thetio menirukan ucapan ibu korban dalam laporan.

Kasus ketiga berbeda dari kasus lainnya. Kali ini anak di bawah umur menjadi tersangka setelah melakukan hubungan badan dengan RS (36). Pelaku adalah RC (17) harus berurusan dengan hukum di Polsek Sagulung.

Insiden itu terjadi saat pelaku hendak menemui Hari yang tak lain merupakan teman dekat korban RS. Hubungan pelaku dengan Hari merupakan rekan bisnis. Keduanya telah melakukan kesepakatan jual beli handphone, Hari sebagai pembeli sementara pelaku sebagai penjual.

"Pelaku ini datang ke kosan Hari, ternyata di dalam kamar ada korban RS. Sementara Hari tidak berada di dalam kontrak. Pelaku pun terpaksa menunggu. Sisa utang yang harus dibayar Hari ke pelaku sekitar Rp 250 ribu," ujar Kapolsek Sagulung, AKP Yusriadi Yusuf, Kamis (04/02/2021).

Dua jam menunggu Hari tak kunjung datang, pelaku RC pun geram. Dia mengendor pintu kamar Hari yang saat itu dihuni teman dekatnya RR yang tengah tertidur.

Setelah korban membuka pintu, pelaku pun langsung masuk ke dalam kamar korban dan tiba-tiba langsung mencekik korban. "Saat itu korban baru bangun, sementara pelaku nanya temannya Hari sambil cekik korban, hal itulah membuat korban lebih mudah diperdaya pelaku," ujar Yusriadi.

Seketika itu, pelaku memaksa korban untuk berhubungan layaknya suami istri sambil mencekik korban. "Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan sambil cekik lehernya," katanya.

Karena suara kegaduhan di kamar tersebut, penghuni kos lainnya dan warga sekitar pun langsung berhamburan keluar. Pelaku langsung diamankan warga sekitar, beruntung pelaku tidak diamuk masa.

Kasus keempat menimpa BU (15). Dia terciduk kerabat dan keluarganya di salah satu hotel melati kawasan Batuaji pada Rabu (4/02/2021) pagi. BU diciduk bersama seorang laki-laki yang sudah berumur.

Hal itu terungkap setelah BU tidak kunjung pulang ke rumah. Keluarga sempat khawatir dan mencoba mencari keberadaan BU yang tidak kunjung pulang meski sudah pagi.

Keluarga pun mendapatkan informasi bahwa BU berada di salah satu hotel kawasan Batuaji. "Benar, kita sudah amankan. Tadi keluarga yang membawa pelaku dan korban ke Polsek Batuaji," ujar Kanit Reskim Polsek Batuaji, Iptu Thetio.

Diketahui korban yang masih di bawa umur suka sama suka dengan om-om tersebut. Meskipun demikian korban ini masih di bawah umur, sehingga pelaku bisa terjerat pasal perlindungan anak.

"Hasil visumnya sudah keluar. Iya memang ada indikasi ke sana. Itu juga lagi kami lengkapi berkasnya," ujar Thetio, Selasa (09/02/2021).

Editor: Gokli