Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gara-gara Upah Rp 20 Juta, Ari Anggrayadi Terancam Hukuman Mati di PN Batam
Oleh : Paskalis RH
Jumat | 27-11-2020 | 19:36 WIB
sabu-222-gram.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang daring pembacaan surat dakwaan perkara sabu 222 gram di PN Batam, Kamis (26/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Ari Anggrayadi, pemuda pengangguran yang ditangkap Polisi di Pelabuhan Sekupang saat membawa sabu 222 gram terancam hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum Herlambang membacakan surat dakwaan di hadapan ketua hajelis hakim Hendri Agustian didampingi Marta Napitupulu dan Benny Arisandi melalui video teleconference, Kamis (26/11/2020) kemarin.

"Penangkapan terhadap terdakwa Ari terjadi pada bulan Agustus 2020 lalu. Kala itu, dia hendak membawa sabu ke NTB melalui Pekanbaru, dengan jalur laut," kata Herlambang.

Kasus ini, kata dia, berawal saat Rahmat (DPO) menawarkan Ari untuk membawa sabu ke NTB melalui Pekanbaru. Awalnya, Ari sempat ragu, namun setelah mendengar upah yang dijanjikan Rp 20 juta beserta operasional lainnya, Ari pun menyanggupinya.

Hingga sampai dihari yang telah disepakati, katanya lagi, Rahmad kemudian memberikan paketan sabu kepada Ari. Paketan sabu itu, lanjutnya, kemudian dibawa ke kamar mandi dengan tujuan akan dimasukan ke dalam usus melalui anus menggunakan cairan pelicin.

"Untuk mengelabuhi petugas, dua paket sabu seberat 222 gram itu dimasukan ke dalam perut melalui anus," terangnya.

Merasa sudah aman, Ari pun kemudian membawa barang haram itu menuju Pelabuhan Domestik Sekupang dan hendak memesan tiket kapal tujuan Dumai, selanjutnya dibawa ke Lombok melalui jalur laut.

Namun saat diperjalanan, sambungnya, taksi online yang ditumpangi diberhentikan Polisi. Ketika dilakukan penggeledahan, sebutnya, petugas berhasil menemukan barang haram yang dibawa Ari.

"Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

Mendengar uraian surat dakwaan jaksa, terdakwa Ari Anggrayadi pun tidak membantah. Ia membenarkan semua dakwaan yang ditujuhkan terhadap dirinya.

Usai mendengar uraian surat dakwaan yang tidak dibantah terdakwa, majelis hakim menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi.

Editor: Gokli