Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rentut Tak Kunjung Turun dari Kejagung, Sidang Terdakwa Aan Sugianto Kembai Tertunda
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 26-11-2020 | 18:20 WIB
sidang-tunda-aan.jpg Honda-Batam
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Aan Sugianto kembali tertunda, Rabu (25/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Aan Sugianto, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika, lagi-lagi ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, rentut dari Kejaksaan Agung (Kejagung) belum diterima pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Hari ini (Rabu), rencananya Sidang pembacaan surat tuntutan atas terdakwa Aan Sugianto. Namun, rentutnya belum turun, maka sidangnya kembali ditunda," kata jaksa Mega Tri Astuti saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Rabu (25/11/2020) kemarin.

Penundaan ini, kata dia, karena pihaknya masih meminta petunjuk dari Kejagung terkait hukuman Aan Sugianto. Sebab, katanya lagi, perkara sebelumnya yang tengah dijalani terdakwa belum incraht (belum selesai).

"Rentut dari Kejagung belum turun. Perkara sebelumnya belum incrah, makanya kami minta petunjuk Kejagung," ujar Mega.

Menurut dia, ancaman hukuman terhadap perbuatan Aan dalam perkara TPPU adalah 12 tahun penjara. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan hukuman karena masih menunggu petunjuk dari Kejagung.

"Dalam kasus sebelumnya, Aan divonis penjara seumur hidup," terang Mega.

Diketahui, Aan merupakan jaringan sindikat narkoba internasional. Tugasnya menjadi koordinator penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam. Kegiatan terlarang itu dilakukan Aan cukup lama, sehingga bisa membeli rumah, kendaraan, hingga emas.

Di persidangan, Aan sempat mengatakan upah yang diterima selama jadi koordinator Rp 1 miliar lebih.

Untuk sekali transaksi barang haram itu, Aan mendapat kiriman Rp 200 juta. Uang itu kemudian dibagi bagikan kepada rekannya yang juga terlibat kasus narkoba.

Jaksa menduga, hasil uang narkoba yang didapat Aan selama ini digunakan untuk memperkaya diri, seperti membeli rumah, kendaraan mobil dan sepeda motor, serta emas.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman untuk terdakwa Aan pun 12 tahun penjara.

Editor: Gokli