Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Korupsi Dana Desa, Kades Penuba Timur Lingga Ditangkap di Bintan
Oleh : Wandy
Jum\'at | 20-11-2020 | 12:04 WIB
korupsi_kades_linga.jpg Honda-Batam
Penyidik Polres Lingga saat melakukan pemeriksaan terhadap BK (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Sat Reskrim Polres Lingga bekuk Kepala Desa Penuba Timur BK (43) terkait kasus korupsi Dana Desa tahun 2018.

Penangkapan BK dilakukan di Kabupaten Bintan. Dimana selama penyelidikan tersangka tidak kooperatif serta tidak memenuhi panggilan penyidik.

"Selama proses penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan tidak kooperatif, serta tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas setelah dua kali dipangil, maka BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Bintan," kata Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan, Kamis (19/11/2020).

Dijelaskan Adi, bahwa Desa Penuba Timur mendapatkan alokasi Dana Desa (droping APBN) sejumlah Rp720.474.500.

BK saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Penuba Timur dan telah mengunakan Dana Desa tahap satu dan dua sejumlah Rp. 432.284.700.

"Dalam penggunaan dan penggelolaan Dana Desa tahun 2018 sebanyak Rp 432.284.700, terdapat permasalahan karena yang bersangkutan tidak bisa memperpertangungjawabkan atas penggunaan dana tersebut," jelas Adi

Selanjutnya Inspektorat Kabupaten Lingga melakukan pemeriksaan Pengunaan Dana Desa tersebut dan menemukan adanya kerugian Negara terhadap alokasi angaran keuangan desa sejumlah Rp317.738.045.

"Dimana atas keterangan tersangka, ia mengakui bahwa dana tersebut ia gunakan untuk kepentingan pribadinya," bebernya.

Atas perbuatannya BK dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi Sebagaimana Telah Dirubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 milyar.

Editor: Surya