Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Miliki 1 Kg Lebih Sabu, Zulkarnaini dan Muksin Alatas Divonis 15 Tahun Penjara
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 19-11-2020 | 18:04 WIB
sabu-15-thn.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang pembacaan putusan 15 tahun penjara untuk terdakwa Zulkarnaini dan Muksin Alatas di PN Batam, Kamis (19/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Terdakwa Zulkarnaini dan Muksin Alatas, bandar narkoba yang ditangkap Polisi di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Batuamapar karena memiliki 1.080 Kg sabu, divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (19/11/2020).

Hukuman tersebut lebih tinggi 2 tahun dari tuntutan JPU Immanuel Baeha, yang sebelumnya hanya menuntut kedua terdakwa hukuman 13 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Zulkarnaini dan Muksin Alatas dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata ketua majelis hakim Hendri Agustian saat membacakan amar putusan melalui video teleconference.

Selain hukuman penjara, kata Hendri, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim beralasan, hukuman terhadap para terdakwa terpaksa dinaikan karena perbuatan para terdakwa telah merusak generasi bangsa dengan menjual barang haram berupa narkoba yang dilarang oleh pemerintah. "Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat(1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," urainya.

Dan juga, katanya lagi, perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Hal itu, sebutnya, menjadi pertimbangan memberatkan, sehingga tidak ada alasan pemaaf atau pun pembenar untuk membebaskan terdakwa Zulkaranini dan Muksin Alatas dari segala jeratan hukum.

"Terdakwa, hukuman kalian kami naikan 2 tahun dari tuntutan jaksa. Dengan putusan ini, apakah kalian terima, pikir-pikir atau banding. Hal yang sama juga untuk Jaksa?" tanya hakim Hendri.

Menanggapi putusan itu, baik kedua terdakwa maupun jaksa Immanuel Baeha masih menyatakan pikir-pikir. "Atas putusan ini, kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata terdakwa dan JPU Herlambang yang menggantikan JPU Immanuel saat pembacaan putusan.

Untuk diketahui, kedua terdakwa ini ditangkap oleh petugas kepolisian di kos-kosan Perum Sei Tering Raya, Kamar 01 Blok E nomor 58, RT02/RW06, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar, Kota Batam, sekira bulan Juli lalu.

Editor: Gokli