Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Perkara TPPU Narkoba Kembali Ditunda, JPU: Rentut Belum Turun dari Kejati Kepri
Oleh : Paskalis RH
Kamis | 19-11-2020 | 17:41 WIB
aan-TPPU.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidang daring di PN Batam untuk terdakwa Aan Sugianto, Kamis (19/11/2020). (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang pembacaan tuntutan terhadap Aan Sugianto, terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika, kembali ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Menurut ketua majelis hakim Christo EN Sitorus, didampingi Yoedi Nugraha dan Marta Napitupulu, sidang pembacaan tuntutan ini terpaksa ditunda lantaran surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti belum siap.

"Karena surat tuntutan belum siap, sidang atas terdakwa Aan Sugianto kita tunda," kata Hakim Christo, sesaat setelah membuka persidangan secara online di PN Batam, Rabu (18/11/2020) kemarin.

Hal senada dikatakan, jaksa Mega Tri Astuti ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM. "Iya benar, sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Aan Sugianto hari ini terpaksa ditunda lagi. Hal itu karena kami belum menerima rentut dari pihak Kejati Kepri," kata Mega.

Penundaan ini, kata dia, karena pihaknya masih meminta petunjuk dari Kejati Kepri terkait hukuman Aan Sugianto. Sebab, katanya lagi, perkara sebelumnya yang tengah dijalani terdakwa belum incraht (belum berkekuatan hukum tetap).

"Rentut dari Kejati belum turun. Perkara sebelumnya belum incraht, makanya kami minta petunjuk Kejati," ujar Mega.

Menurut dia, ancaman hukuman terhadap perbuatan Aan dalam perkara TPPU adalah 12 tahun penjara. Hanya saja, pihaknya belum bisa memastikan hukuman karena masih menunggu petunjuk dari Kejati.

"Dalam kasus sebelumnya, Aan divonis seumur hidup penjara," terang Mega.

Diketahui, Aan merupakan jaringan sindikat narkoba internasional. Tugasnya menjadi koordinator penyelundupan sabu dari Malaysia ke Batam. Kegiatan terlarang itu dilakukan Aan cukup lama, sehingga bisa membeli rumah, kendaraan, hingga emas.

Di persidangan, Aan sempat mengatakan upah yang diterima selama jadi koordinator Rp 1 miliar lebih.

Untuk sekali transaksi barang haram itu, Aan mendapat kiriman Rp 200 juta. Uang itu kemudian dibagi bagikan kepada rekannya yang juga terlibat kasus narkoba.

Jaksa menduga, hasil uang narkoba yang didapat Aan selama ini digunakan untuk memperkaya diri, seperti membeli rumah, kendaraan mobil dan sepeda motor, serta emas.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman untuk terdakwa Aan pun 12 tahun penjara.

Editor: Gokli